Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 19 February 2025 21:53
Jakarta: Polri diminta bisa mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal India, AS dan SH. Perkara ini mendapat sorotan karena tersangka dibebaskan melalui mekanisme restorative justice tanpa sepengetahuan dan pergantian kerugian kepada pelapor.
“Tindakan para oknum anggota yang mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui restorative justice tanpa melibatkan pihak pelapor, patut dicurigai telah bermain mata dengan para tersangka,” ujar Direktur Rumah Politik Fernando Emas, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.
Fernando menegaskan tindakan oknum yang membebaskan kedua tersangka telah mencoreng reputasi Polri yang selama ini terus melakukan pembenahan. Fernando meyakini tindakan tersebut juga berdampak terhadap kepercayaan masyarakat dalam negeri dan luar negeri.
“Saya berharap Propam Polri memeriksa para oknum yang diduga tidak bekerja secara profesional. Sebaiknya Kapolri (Jenderal) Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas terhadap para oknum yang menangani persoalan tersebut secara tidak profesional,” beber dia.
Fernando juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan perkara ini. Sehingga, tidak berdampak pada kepercayaan investor. Apalagi, perusahaan ini sudah berinvestasi sejak 2022.
"Kalau persoalan tersebut tidak tuntas dan dianggap tidak ada sikap tegas dari pemerintah maka akan berdampak buruk terkait dengan kepercayaan para investor,” ujar Fernando.
Perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012 melaporkan dugaan tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India, AS dan SH, ke Polda Metro Jaya. Perusahaan asal Arab Saudi itu diduga merugi hingga USD62 juta akibat dugaan penggelapan.
“Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP,” bunyi laporan itu dikutip pada Minggu, 16 Februari 2025.
Baca Juga:
2 WNA Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Kapolri Diminta Turun Tangan |