Wawali Surabaya Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Jatim

Wakil Wali Kota Surabaya, Armudji,

Wawali Surabaya Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Jatim

Amaluddin • 11 April 2025 17:07

Surabaya: Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji, menyatakan tak gentar meski dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Armuji dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, oleh seorang pemilik sebuah perusahaan.

"Saya akan laporkan balik pelapor, karena saya dibilang penipu," kata Armuji, Jumat, 11 April 2025.

Armuji mengaku tidak mengerti mengapa dirinya dilaporkan ke polisi oleh wanita yang disebut sebagai pemimpin dari sebuah perusahaan tersebut. Ia menuturkan kasus itu berawal dari upayanya yang memediasi dan menelusuri laporan warga yang mengaku ijazahnya telah ditahan oleh sebuah perusahaan.

"Saya konfirmasi ke dia (pelapor) malah saya dibilang penipu," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan adanya laporan terhadap Wawali Surabaya Armuji ke Polda Jatim. Laporan tersebut diketahui sesuai dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. 

Politisi asal PDIP itu dilaporkan dengan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Betul kami terima laporan dari pelapor tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang wanita Jan Hwa Diana ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas pencemaran nama baik," kata Dirmanto.

Dalam laporan itu, melaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, TikTok, YouTube atas nama @Cakj1 ke Polda Jatim. Akun tersebut, merupakan milik dari Wawali Armuji. "Saat ini masih ditangani Dit Siber Polda Jatim untuk lebih lanjut," ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Polisi telah mengamankan barang bukti satu buah flashdisk berisi video pencemaran nama baik tersebut. "Masih di periksa oleh Dit Siber Polda Jatim," tandasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)