Tim advokat public defender. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 28 April 2025 09:01
Jakarta: Pakar Telematika, Roy Suryo resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan usai dinilai membuat kegaduhan mengenai isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mulanya, laporan dibuat di Bareskrim Polri, namun disarankan ke Polda Metro Jaya.
"Kami dari tim advokat public defender yang dibentuk oleh organisasi advokat Peradi Bersatu, resmi telah melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan dengan inisial RS. Kami telah resmi melaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan sesuai dengan tempat kejadian yang diduga," kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan kepada wartawan dikutip Senin, 28 April 2025.
Lechumanan mengatakan laporan ini bertujuan mencari kebenaran atas sejumlah pernyataan Roy Suryo Cs. Roy yang mengaku sebagai pakar telematika menyebut ijazah Jokowi 100 persen palsu.
"Pasalnya sementara ya, sementara penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen," ujarnya.
Lechumanan meminta kepada para terduga terlapor agar bisa mengikuti proses hukum ke depan. Adapun laporan ini diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 April 2025
Total ada empat orang yang menjadi terlapor terkait isu ijazah palsu Jokowi. Selain Roy Suryo, tiga lainnya yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma. Keempatnya dituding melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum.
Baca juga: Golkar Tak Mau Ikut Campur Soal Ijazah Palsu |