Operasional parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, disegel. Metrotvnews.com/Alvi
Pemprov DKI Dalami Legalitas Lahan Parkir Ilegal di Blok M Square
Muhammad Alvi Randa • 12 May 2026 13:51
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendalami dugaan operasional lahan parkir ilegal yang memicu polemik di Blok M Square, Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait dugaan pelanggaran izin operasional parkir dan retribusi daerah.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas lokasi parkir yang diduga bermasalah. Pemeriksaan tersebut mencakup kepatuhan administrasi perizinan hingga riwayat penyetoran retribusi ke kas daerah.
“Maka apa yang kami lakukan? Kemarin kami langsung berkoordinasi di internal, sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman,” ujar Yustinus di Balai Kota Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Yustinus, praktik parkir ilegal tersebut tidak sekadar pungutan liar (pungli) biasa, tapi juga melibatkan pengelola yang memiliki sistem operasional resmi. Pemprov DKI Jakarta akan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran izin operasional parkir dari pihak pengelola.
“Apakah dipastikan tidak ada izin, atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama. Nanti akan kita berikan update dan pastikan semua transparan,” kata Yustinus.
Baca Juga:
Temukan Pungli, Pansus DPRD DKI Segel Operator Parkir Blok M Square |
%20Tata%20Kelola%20Perparkiran%20DPRD%20DKI%20Jakarta%20menyegel%20operasional%20parkir%20di%20kawasan%20Blok%20M%20Square%2C%20Jakarta%20Selatan_%20Metrotvnews_com_Alvi.jpg)
Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel operasional parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Alvi
Selain melakukan investigasi administrasi, Pemprov DKI mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi aktivitas kantong-kantong parkir komersial di seluruh wilayah Jakarta. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses penertiban yang tengah dibahas DPRD DKI.
Pemprov DKI menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan pendapatan daerah maupun mengganggu ketertiban publik. Pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan tunggakan retribusi atau pelanggaran izin operasional.
Pemprov DKI juga menyiapkan solusi jangka panjang melalui penyediaan lahan parkir alternatif yang lebih tertata bagi masyarakat. Pihaknya akan memberlakukan digitalisasi sistem perparkiran untuk menutup celah pelanggaran dan meningkatkan transparansi pengelolaan parkir di Jakarta.