Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel operasional parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Alvi
Temukan Pungli, Pansus DPRD DKI Segel Operator Parkir Blok M Square
Muhammad Alvi Randa • 11 May 2026 19:29
Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel operasional parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan karena operator diduga pungutan liar (pungli) melalui parkir ilegal.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan penyegelan operasional parkir tersebut menjadi bentuk pengawasan DPRD terhadap pengelolaan parkir yang melanggar aturan. Penyegelan ini untuk melindungi hak masyarakat dan mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
“Pada hari ini kami melakukan fungsi pengawasan dari Pansus Tata Kelola Perparkiran sebagai langkah konkret untuk memastikan agar parkir ilegal yang melanggar aturan dilakukan penyegelan,” kata Jupiter di Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2026.
Jupiter menyebut kawasan Blok M merupakan pusat integrasi transportasi dan kawasan perputaran ekonomi. Namun, di tengah aktivitas tersebut, Pansus DPRD DKI menemukan dugaan praktik pungli dengan parkir ilegal yang telah berlangsung selama tiga tahun.
“Dan sangat disayangkan di dalam lokasi kawasan Blok M ini ternyata masih terdapat parkir ilegal selama tiga tahun yang sudah dilakukan memungut uang dari masyarakat tanpa izin,” ujar Jupiter
Dia menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan tindak pidana, mulai dari pengambilan uang masyarakat secara ilegal, dugaan pengemplangan pajak, dan manipulasi data pelaporan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Baca Juga:
Parkir Liar di Jakarta Masih Menjamur Meski Penertiban Terus Dilakukan |

Operasional parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, disegel. Metrotvnews.com/Alvi
Pengelolaan Diambil Alih Dishub
Setelah dilakukan penyegelan, pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square akan diambil alih Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Sistem parkir tetap menggunakan transaksi non-tunai dan terintegrasi secara digital.
Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, mengatakan pihaknya langsung menghentikan operasional operator lama setelah dilakukan penyegelan. Namun, layanan parkir untuk masyarakat tetap berjalan selama masa transisi.
“Setelah kegiatan penghentian sementara oleh operator parkir di lokasi ini, kami Unit Pengelola Perparkiran Dishub Pemprov DKI Jakarta akan mengambil alih operasional penyelenggaraan perparkirannya,” kata Massdes.
Massdes menambahkan pihaknya tengah melakukan pembaruan sistem parkir agar pengelolaan dapat berjalan maksimal dan transparan. Selama proses transisi, kendaraan masih bisa keluar masuk kawasan parkir tanpa dikenakan biaya karena sistem gate dibuka untuk sementara.