Polda Riau Usut Perusakan Pos Tesso Nilo

Ilustrasi. Foto: Medcom

Polda Riau Usut Perusakan Pos Tesso Nilo

Lukman Diah Sari • 26 November 2025 23:48

Pekanbaru: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangani laporan dugaan perusakan terhadap Pos Satgas Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Kenayang Blok 10, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial dan memicu perhatian publik karena menyasar fasilitas pengamanan kawasan konservasi TNTN.

Laporan polisi dibuat oleh anggota Satgas TNTN yang bertugas di pos tersebut. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau tanggal 25 November 2025. Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan memastikan penyidik langsung melakukan langkah penyelidikan.

"Laporan sudah diterima secara resmi dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Tidak ada pembiaran. Semua proses berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kombes Asep Darmawan kepada wartawan, Rabu, 26 November 2025.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Jumat pagi, 21 November 2025, saat anggota Satgas TNTN berada di Poskotis Kenayang. Massa yang diduga dipimpin JS dan kelompoknya mendatangi lokasi dan meminta petugas meninggalkan pos dalam waktu satu jam.

Kantor Seksi Wilayah 1 Balai TNTN di Desa Lubuk Kembang Bunga, Riau, penuh coret-coret bernada ancaman setelah diserbu ratusan warga.(MI/TNTN)

Petugas menolak karena tetap menjalankan tugas sesuai surat perintah. Massa kemudian bertambah banyak hingga situasi memanas dan berujung aksi pembongkaran serta perusakan fasilitas.

Kerusakan terjadi di dua lokasi, yakni Poskotis Kenayang dan Pos 2 Kenayang. Massa merusak sejumlah fasilitas seperti lima baliho, tiga plang akrilik timbul, satu portal, ribuan bibit tanaman, satu tenda pleton TNI AD, satu tenda biru, serta dokumen dan perlengkapan pos. Massa juga membawa beberapa barang menggunakan truk. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp190 juta.

Polda Riau Terapkan Pasal Berlapis

Kombes Asep menegaskan bahwa tindakan perusakan fasilitas Balai TNTN, terlebih yang berada di kawasan konservasi, merupakan pelanggaran hukum. Kasus itu, dipastikan diproses secara tegas.

"Semua tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas dia. Penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP terkait tindak kekerasan bersama di muka umum dan pengrusakan. Selain memeriksa saksi, penyidik juga mendalami motif, pola pergerakan massa, serta bukti-bukti yang tersebar di media sosial.

"Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau," demikian Kombes Asep. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)