Jadi Tersangka Pemerasan hingga Gratifikasi, Wali Kota Madiun Maidi Ditahan KPK

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Metro TV/Candra

Jadi Tersangka Pemerasan hingga Gratifikasi, Wali Kota Madiun Maidi Ditahan KPK

Candra Yuri Nuralam • 20 January 2026 20:47

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT). Mereka terjerat tiga kasus dugaan rasuah.

"Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.

Sebanyak dua tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR) dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM). KPK kini menahan para tersangka.

"Penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Asep.
 


Penahanan untuk tiga tersangka itu berlaku sampai 8 Februari 2026. Upaya paksa bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Metro TV/Candra

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Asep.

Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)