Polresta Malang Kota Tangkap 20 Tersangka Narkoba Selama Februari 2026

Konferensi pers kasus narkotika sepanjang Februari 2026. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Polresta Malang Kota Tangkap 20 Tersangka Narkoba Selama Februari 2026

Daviq Umar Al Faruq • 28 February 2026 17:18

Malang: Peredaran narkoba di Kota Malang, Jawa Timur, terus digempur selama Ramadan 2026. Dalam kurun waktu 1–26 Februari 2026, Polresta Malang Kota membongkar 19 kasus dengan sitaan 1,3 kilogram sabu dan 20 tersangka.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, mengungkapkan pengungkapan kasus pada Februari didominasi sabu dengan nilai ekonomi tinggi. Jumlah tersebut bahkan dinilai melampaui nilai ganja yang disita pada bulan sebelumnya.

"Di bulan Februari ini, ada 1,3 kilogram lebih narkotika jenis sabu telah kami amankan dari total 19 kasus narkotika dengan 20 tersangka," ungkap Putu, saat konferensi pers, Jumat 27 Februari 2026.

Konferensi pers kasus narkotika sepanjang Februari 2026. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Sebelumnya, pada Januari 2026, polisi juga membongkar 31 kasus peredaran narkoba. Dari operasi itu, petugas menyita ganja seberat 15,8 kilogram.

Selain sabu, selama Februari aparat turut mengamankan 0,5 kilogram ganja dan 265 butir ekstasi. Total barang bukti tersebut memperlihatkan variasi peredaran narkotika yang masih masif di Kota Malang.

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di wilayah Kecamatan Sukun pada 12 Februari 2026. Dalam kasus ini, aparat membekuk seorang tersangka berinisial HS dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, menyebut tersangka menyimpan 912 gram sabu dan 263 butir ekstasi. Barang haram itu diduga akan diedarkan di Kota Malang sebelum akhirnya digagalkan polisi.

"Tersangka mengaku mendapat barang barang itu dari orang yang masih DPO di sebuah vila Kota Bogor," ucap Daky Dzul.

Polisi memastikan distribusi belum sempat dilakukan saat penangkapan berlangsung. Jaringan pemasok kini masih diburu untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 1/2023 tentang KUHP juncto UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mencapai dua dekade penjara.

"Ancaman pidana paling lama 20 tahun," tegas Daky.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)