Simak! Ini Aturan Kontrak Beasiswa LPDP dan Sanksi jika Wanprestasi

Ilustrasi freepik

Simak! Ini Aturan Kontrak Beasiswa LPDP dan Sanksi jika Wanprestasi

Putri Purnama Sari • 25 February 2026 16:18

Jakarta: Beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dikenal sebagai salah satu program pendanaan pendidikan paling bergengsi di Indonesia. Namun, di balik fasilitas penuh yang diberikan, terdapat kontrak perjanjian yang wajib dipatuhi oleh setiap awardee.

Lantas, bagaimana aturan kontrak beasiswa LPDP? Dan apa sanksi jika terjadi wanprestasi? Berikut informasinya.

Apa Itu Kontrak Beasiswa LPDP?

Sebelum resmi menjadi penerima beasiswa, calon awardee wajib menandatangani perjanjian beasiswa. Dokumen ini bersifat mengikat secara hukum dan memuat hak serta kewajiban kedua belah pihak. Kontrak tersebut pada dasarnya adalah bentuk kesepakatan antara awardee dan LPDP sebagai pengelola dana negara.

Isi Umum Kontrak LPDP

Beberapa poin penting yang biasanya tercantum dalam kontrak, antara lain:
  • Kewajiban menyelesaikan studi tepat waktu
  • Larangan mengundurkan diri tanpa alasan yang sah
  • Kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia
  • Kewajiban melaporkan perkembangan studi
  • Ketentuan pengembalian dana jika melanggar perjanjian
Karena dana LPDP berasal dari pengelolaan dana publik, kontrak ini dirancang untuk memastikan investasi pendidikan benar-benar memberi manfaat bagi Indonesia.
 

Apa Itu Wanprestasi dalam Kontrak LPDP?

Secara hukum, wanprestasi adalah kondisi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Dalam konteks LPDP, wanprestasi bisa terjadi jika awardee:
  • Tidak menyelesaikan studi tanpa alasan yang dibenarkan
  • Mengundurkan diri sepihak
  • Tidak kembali ke Indonesia setelah studi selesai
  • Tidak menjalankan masa pengabdian sesuai ketentuan
  • Melanggar ketentuan lain dalam kontrak

Sanksi Jika Awardee LPDP Wanprestasi



Jika terbukti wanprestasi, maka sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

1. Pengembalian Dana Beasiswa

Awardee diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima, termasuk:
  • Biaya kuliah (tuition fee)
  • Tunjangan hidup
  • Asuransi kesehatan
  • Dana riset
  • Tiket pesawat
  • Dana kedatangan
Dalam beberapa kasus, pengembalian dana juga dapat disertai bunga sesuai ketentuan perjanjian.

2. Blacklist Program Beasiswa

Awardee yang wanprestasi berpotensi masuk daftar hitam (blacklist), sehingga tidak dapat kembali mengikuti program beasiswa LPDP di masa mendatang.

3. Konsekuensi Administratif dan Karier

Dalam kondisi tertentu, wanprestasi dapat berdampak pada rekam jejak profesional, terutama jika penerima beasiswa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau memiliki ikatan dinas.
 

Apakah Semua Kasus Otomatis Dianggap Wanprestasi?

Tidak semua pelanggaran langsung dikategorikan wanprestasi. LPDP biasanya melakukan evaluasi dan klarifikasi terlebih dahulu. Faktor-faktor seperti kondisi kesehatan, force majeure, atau alasan sah lainnya dapat menjadi pertimbangan sebelum penetapan sanksi.

Kenapa Kontrak LPDP Sangat Ketat?

Tujuan utama LPDP adalah mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mencegah terjadinya brain drain (talenta terbaik menetap di luar negeri). Oleh karena itu, kontrak dibuat tegas agar dana publik benar-benar kembali dalam bentuk kontribusi nyata bagi negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)