Dwi Sasetyaningtyas dan Suaminya Arya Iwantoro penerima beasiswa LPDP, dok: MTVN
Berapa Dana LPDP yang Harus Dikembalikan Arya Iwantoro? Begini Penjelasannya
Putri Purnama Sari • 25 February 2026 13:03
Jakarta: Kasus unggahan Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang viral di media sosial kini menyeret perhatian publik kepada suaminya, Arya Iwantoro, yang juga diketahui merupakan penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Sorotan publik tak lagi hanya tertuju pada konten yang memicu kontroversi, tetapi juga pada kewajiban pascastudi penerima beasiswa serta potensi sanksi berupa pengembalian dana pendidikan. Pertanyaan yang ramai diperbincangkan adalah berapa miliar dana LPDP yang harus dikembalikan?
Isu ini menjadi sensitif karena dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat serta pengelolaan dana negara yang ditujukan untuk mencetak sumber daya manusia unggul.
Awal Mula Kontroversi
Peristiwa ini bermula dari unggahan Dwi Sasetyaningtyas di media sosial yang memperlihatkan paspor Inggris milik anaknya. Dalam video tersebut, muncul pernyataan bahwa ia tidak ingin sang anak berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)."Cukup saya saja yang WNI, anak-anakku jangan," demikian pernyataan dalam video yang menjadi sorotan warganet.
Konten tersebut dengan cepat viral dan menuai beragam reaksi dari warganet. Tak lama kemudian, Tyas sapaan akrabnya menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf. Ia mengakui bahwa pilihan kata yang digunakan kurang tepat dan menimbulkan kesalahpahaman.
Namun demikian, polemik ini terlanjur meluas hingga menyeret nama sang suami, Arya Iwantoro, yang juga merupakan awardee LPDP dan disebut belum menuntaskan kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi di luar negeri.
Perlu diketahui, awardee LPDP diwajibkan untuk melaksanakan pengabdian 2n+1 kepada negara. Jika tidak melakukan kewajiban maka akan dikenakan sanksi berupa pengembalian dana pendidikan selama masa perkuliahan.
Purbaya Geram
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa geram dengan polemik tersebut. Purbaya memasukkan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro dalam daftar hitam. Keduanya tidak akan diterima bekerja di seluruh institusi pemerintahan.Purbaya mengungkap Arya sudah sepakat akan mengembalikan uang dari LPDP. Uang tersebut terhitung biaya yang ia dapat dari LPDP selama kuliah S3 di Utrecht University, Beladan pada 2017-2022.
Namun, hingga saat ini belum terungkap pasti jumlah nominal biaya LPDP yang wajib dikembalikan.
Estimasi Dana Beasiswa yang Harus Dikembalikan

Arya Iwantoro diketahui menempuh pendidikan S2 di Utrecht, Belanda (2014–2016) dan S3 di Utrecht, Belanda (2017–2022).
Jika dihitung dari berbagai komponen pembiayaan, mulai dari biaya kuliah, tunjangan hidup, asuransi kesehatan, dana riset, tiket pesawat, hingga dana kedatangan, total estimasi beasiswa yang diterima mencapai sekitar 182.585 Euro atau setara Rp3,6 miliar (dengan kurs Rp19.815,20 per 1 Euro).
Angka ini belum termasuk bunga yang masih dalam proses perhitungan oleh pihak terkait.
Namun perlu dicatat, pihak LPDP menyampaikan bahwa pembiayaan tidak sepenuhnya diberikan hingga akhir masa studi S3 karena masa studi yang ditempuh melewati batas waktu sesuai kontrak. Dengan demikian, angka Rp3,6 miliar tersebut masih merupakan estimasi kasar dan bukan angka final resmi.
Kenapa Isu Ini Jadi Sorotan?
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dana publik yang dikelola untuk kepentingan pendidikan nasional. LPDP sendiri merupakan program strategis pemerintah untuk mendukung mahasiswa Indonesia melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.Publik kini menunggu hasil perhitungan resmi dari LPDP terkait total kewajiban pengembalian dana beserta bunganya.