lh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono. (metrotvnews.com/Antonio)
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Pacar di Cikarang Ditangkap
Antonio • 21 July 2026 20:21
Bekasi: Seorang pria berinisial HSLT, 28, ditangkap personel Polres Metro Bekasi atas dugaan penganiayaan terhadapkekasihnya berinisial TS. Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono, mengatakan HSLT ditangkap di rumah kerabatnya, di Matraman, Jakarta Timur.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/1507/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2026.
“Terduga pelaku ditemukan berada di dalam rumah tersebut dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” kata Ikhlas di Bekasi, Selasa, 21 Juli 2026.
Ikhlas menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Wisma Elang, Cijingga, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Ikhlas membeberkan, korban juga mengaku tindakan kekerasan tersebut telah beberapa kali terjadi sejak akhir Juni 2026. Oleh karena itu, korban memilih meninggalkan tempat tinggalnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi setelah mengalami luka memar pada sejumlah bagian tubuh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan, observasi, serta pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku. Kemudian, pihak kepolisian menemukan sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku di salah satu rumah kerabatnya.
“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan sejumlah saksi, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku bersembunyi di sebuah rumah di wilayah Matraman, Jakarta Timur,” ujar Ikhlas.
.jpg)
TS, korban penyekapan dan penganiayaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Metrotvnews.com/ Antonio
Setelah itu, petugas mendatangi lokasi bersama ketua RT setempat dan berkomunikasi dengan pemilik rumah serta menangkap HSLT.
“Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” kata Ikhlas.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu kaos lengan pendek berwarna merah putih dan satu celana jeans panjang berwarna hijau. Atas perbuatannya, HSLT diproses terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP.