Pendaftaran LPDP Jakarta Dibuka September 2027, Anggaran Capai Rp100 Miliar

Ilustrasi beasiswa mahasiswa. Foto: dok. Medcom.

Pendaftaran LPDP Jakarta Dibuka September 2027, Anggaran Capai Rp100 Miliar

Nattasya Amani Vrazeti • 15 September 2026 12:57

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan anggaran miliaran rupiah untuk program Beasiswa Jakarta Unggul atau LPDP Jakarta. Pendaftaran akan dibuka pada September 2027. 

“Pelaksanaan ditargetkan dimulai pada masa studi 2027, dengan pendaftaran yang direncanakan dibuka pada September 2027. Pemprov DKI menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar,” ucap Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 September 2026. 

Ia menjelaskan proses seleksi akan diselenggarakan bersama LPDP Pusat. Meski demikian, Pemprov DKI memegang kendali penuh dalam menentukan penerima, bidang studi, hingga destinasi kampus yang disesuaikan dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta. 

“Mekanisme seleksi dijalankan bersama LPDP Pusat, sementara Pemprov DKI menentukan penerima, bidang studi, dan destinasi yang selaras dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global,” kata Chico. 

Adapun program tersebut membuka kesempatan bagi warga Jakarta untuk melanjutkan studi magister (S-2) dan doktor (S-3) di kampus-kampus terbaik di dunia. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Menurut Chico, para alumni penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) berkesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang S-2 dan S-3 melalui skema Beasiswa Jakarta Unggul tersebut. Adapun untuk skema pembiayannya mencakup biaya pendidikan penuh, biaya personal seperti biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, visa, hingga dana penelitian tesis atau disertasi dan publikasi jurnal. 

Pembiayaan diberikan maksimal dua tahun untuk S-2 dan lima tahun untuk S-3. Sebagai imbal balik, para alumni diwajibkan berkontribusi bagi pembangunan Jakarta dalam jangka waktu tertentu.

“Setelah selesai studi, penerima wajib berkontribusi bagi pembangunan Jakarta paling singkat selama dua kali masa studi,” kata Chico.


Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.

Dia menambahkan, Pergub 20/2026 turut memperketat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU agar lebih tepat sasaran. Penerima bantuan kini diprioritaskan berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 hingga Desil 5, serta wajib berdomisili di DKI Jakarta minimal lima tahun berturut-turut.

“Verifikasi calon penerima KJP dan KJMU masih berlangsung. Orang tua diminta memastikan data sesuai dan melakukan pemutakhiran bila diperlukan melalui layanan Dinas Pendidikan,” kata Chico. 

(Gabriella Thesa Widiari)