Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Tahan Fahd Arafiq hingga Pihak Swasta terkait OTT Pejabat Pertanahan
Anggi Tondi Martaon • 15 September 2026 18:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq hingga pihak swasta. Penahanan dilakukan usai Lembaga Antirasuah terebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026.
Dikutip dari Antara, Fahd Arafiq mengenakan rompi tahanan KPK bernomor 172. Sedangkan pihak swasta yang ditahan memakai rompi bernomor 201.
Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung juga resmi menjadi tersangka. Sontang juga tampak memimpin rombongan tersangka menuju mobil tahanan KPK. Adapun dia mengenakan rompi bernomor 232.
Di sisi lain, terdapat tiga tersangka lainnya. Namun KPK belum mengungkapkan identitas mereka kepada publik.
KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026 pada Senin, 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Medcom.id.
Dalam OTT itu, KPK menangkap 17 orang. Di antaranya adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi. Kemudian, Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, dan APA.
Sementara dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Adapun uang tersebut dibungkus atau dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang jumlahnya sekitar 20-an buah.