Kuasa hukum korban Hanania Travel, Joddy Mulya Setya Putra. Metro TV/Satrio
Korban Penipuan Hanania Travel Minta Polisi Usut Dugaan Pencucian Uang
Satrio Adi Putranto • 7 July 2026 15:25
Jakarta: Korban Hanania Travel meminta Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan biro perjalanan umrah tersebut. Pengusutan bisa dilakukan melalui pengembangan kasus dugaan penipuan yang menjerat Direktur PT Hazanah Tiga Internasional (Hanania Group), Ahmad Sheikh Farhan.
“Pertanyaan kami adalah mengapa mereka masih bisa punya aset. Seharusnya perusahaan untung dulu baru bisa punya aset. Mereka punya aset secara pribadi,” ujar kuasa hukum korban Hanania Travel, Joddy Mulya Setya Putra, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Joddy menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, ditemukan aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sekitar Rp3 miliar, serta aset bergerak sekitar Rp7 miliar. Penyidik juga menemukan aset lain di wilayah Semarang yang masih didalami.
Dia juga menyoroti kondisi rekening perusahaan Hanania Travel. Menurut dia, dari tiga rekening perusahaan, dana yang tersisa sekitar Rp200 juta.
“Sisanya sudah enggak ada lagi. Itu berdasarkan informasi kami dari Polda Metro Jaya. Dari situlah kemudian dugaan-dugaan kami muncul bahwa memang perlu didalami dugaan TPPU,” ucap Joddy.
.jpg)
Ilustrasi. Medcom
Joddy menyinggung salah satu laporan korban yang menyetorkan dana Rp88 juta pada 26 Mei 2026. Saat korban meminta pengembalian dana pada dua hari kemudian, Farhan menyatakan uang tersebut tidak ada.
“Uang tersebut tidak mungkin hilang, pasti berpindah,” kata Joddy.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Sheikh Farhan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah Hanania Travel.
Polisi telah memeriksa ratusan saksi, termasuk korban, karyawan, vendor, hingga sejumlah influencer yang pernah bekerja sama dengan Hanania Travel. Penyidik juga telah memblokir sejumlah rekening perusahaan dan rekening pribadi serta berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana.