Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
KPK Duga Oknum Bea Cukai Terima Rp7 M per Bulan dari Blueray Cargo
Anggi Tondi Martaon • 6 February 2026 06:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah oknum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima Rp7 miliar per bulan. Uang tersebut sebagai’ jatah’ bulanan dari PT Blueray Cargo usai meloloskan barang impor kualitas KW agar mudah masuk ke Indonesia.
“Saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat, 6 Februari 2026.
Budi menjelaskan barang impor KW yang diupayakan Blueray Cargo agar lolos masuk ke Indonesia tidak sebatas satu barang, tapi beragam.
“Ini barangnya beragam. Ada kayak sepatu begitu ya, termasuk juga barang-barang lain,” ungkap Budi.

KPK menunjukkan uang suap dibungkus kardus. Foto: Antara.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.