Praperadilan Tannos Dipastikan Tidak Menyetop Proses Ekstradisi

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Praperadilan Tannos Dipastikan Tidak Menyetop Proses Ekstradisi

Candra Yuri Nuralam • 3 February 2026 12:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pemberitahuan pengajuan praperadilan penetapan tersangka terhadap buronan Paulus Tannos. Gugatan itu dipastikan tidak akan menyetop proses ekstradisi.

"Kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos, prosesnya masih terus berjalan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Februari 2026.

KPK menghormati keputusan Tannos yang kembali mengajukan praperadilan. Gugatan itu merupakan hak tersangka untuk menguji hasil kerja penyidik.

"Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dimaksud," ucap Budi.

KPK tetap meladeni perlawanan Tannos dalam persidangan. Budi mengatakan tuntutan Tannos masih sama dengan praperadilan sebelumnya.

"Meskipun materi yang sama, sebelumnya juga sudah diuji dalam praperadilan dan dinyatakan seluruh prosedural penyidikan oleh KPK, termasuk penetapan tersangka Paulus Tannos, telah memenuhi aspek formil," ujar Budi.
 

Baca Juga: 

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan



Buronan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. Foto: Dok. Metrotvnews.com

Sebelumnya, praperadilan Tannos ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Majelis Tunggal PN Jaksel memutuskan tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-el itu.

Sidang gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penangkapan Tannos itu dipimpin Hakim tunggal Halida Rahardhini. "Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 2 Desember 2025.

Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos error in objecto dan bersifat prematur. Melalui putusan sidang praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

"Permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," ucap Halida.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)