Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan

Buronan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 3 February 2026 10:56

Jakarta: Buronan kasus korupsi pada pengadaan KTP-el Paulus Tannos kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tannos kini mengajukan pengujian keabsahan penetapan tersangka.

Gugatan Tannos didaftarkan pada Rabu, 28 Januari 2026. Praperadilan Tannos terdaftar dengan Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak tergugat dalam persidangan ini. Gugatan Tannos akan disidangkan pada Senin, 9 Februari 2026.

Praperadilan Tannos ditolak pengadilan sebelumnya. Majelis Tunggal PN Jaksel memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-el Paulus Tannos (PT). Sidang gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penangkapan Tannos itu dipimpin oleh Hakim tunggal Halida Rahardhini.

"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 2 Desember 2025.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto: Medcom.id.

Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu error in objecto dan bersifat prematur. Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

"Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," ucap Halida.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)