Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 3 December 2025 07:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak adanya pelanggaran atas penangkapan buronan Paulus Tannos di Singapura usai menang dari gugatan praperadilan. KPK berharap proses ekstradisi Tannos berjalan lancar.
“KPK berharap proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos dapat berjalan dengan baik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Desember 2025.
Budi mengatakan pemulangan Tannos penting untuk menyelesaikan kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-el. Sehingga, perkara itu tidak terus-terusan menggantung.
“Sehingga, proses hukum atas perkara ini dapat berlanjut secara efektif,” ucap Budi.
Baca Juga:
Melawan Praperadilan, KPK Jadikan Status Buron Paulus Tannos Sebagai Senjata Utama |
