Menang Praperadilan, KPK Harap Ekstradisi Tannos Lancar

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews.com/Candra

Menang Praperadilan, KPK Harap Ekstradisi Tannos Lancar

Candra Yuri Nuralam • 3 December 2025 07:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak adanya pelanggaran atas penangkapan buronan Paulus Tannos di Singapura usai menang dari gugatan praperadilan. KPK berharap proses ekstradisi Tannos berjalan lancar.

“KPK berharap proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos dapat berjalan dengan baik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Desember 2025.

Budi mengatakan pemulangan Tannos penting untuk menyelesaikan kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-el. Sehingga, perkara itu tidak terus-terusan menggantung.

“Sehingga, proses hukum atas perkara ini dapat berlanjut secara efektif,” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

Melawan Praperadilan, KPK Jadikan Status Buron Paulus Tannos Sebagai Senjata Utama



Buronan Paulus Tannos. Dok. Istimewa

Majelis Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-el, Paulus Tannos (PT). Sidang gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penangkapan Tannos itu dipimpin Hakim tunggal Halida Rahardhini.

"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 2 Desember 2025.

Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos adalah error in objecto dan bersifat prematur. Melalui putusan sidang praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

"Permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," ucap Halida.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)