Imigrasi Soetta Gagalkan Tiga WNI Berangkat Kerja Ilegal ke Kamboja

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

Imigrasi Soetta Gagalkan Tiga WNI Berangkat Kerja Ilegal ke Kamboja

Hendrik Simorangkir • 19 June 2026 20:33

Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja secara nonprosedural atau ilegal di Kamboja. Ketiganya mencoba mengelabui petugas dengan mengaku hendak berlibur ke negara tersebut.

"Ketiga WNI tersebut merupakan penumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan AK354 tujuan Malaysia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para penumpang semula menyampaikan keterangan akan berlibur selama satu minggu ke Kamboja," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, Jumat, 19 Juni 2026.

Galih menuturkan, setelah dilakukan pendalaman, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di Kamboja dan masih memiliki urusan pekerjaan di negara tersebut. Dalam pemeriksaan lanjutan, ketiga WNI tersebut juga diketahui memiliki Work Permit yang masih aktif hingga Desember 2026.
 


"Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia, antara lain visa kerja, perjanjian kerja, salinan panggilan kerja, dokumen yang telah dilegalisasi oleh perwakilan Indonesia, serta jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi sesuai ketentuan," jelas Galih. 

Galih menjelaskan, penundaan keberangkatan tersebut merupakan langkah perlindungan negara terhadap WNI sejak tahap awal. Tindakan ini dilakukan bahkan sebelum mereka melintasi perbatasan antarnegara.

"Perlindungan WNI di luar negeri tidak dimulai saat mereka sudah berada di negara tujuan, tetapi sejak sebelum mereka melintasi perbatasan antar-negara. Di Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi bersama instansi terkait hadir untuk memastikan setiap keberangkatan WNI, khususnya yang terindikasi akan bekerja di luar negeri, memenuhi prosedur dan dokumen yang dipersyaratkan," kata Galih.


Ilustrasi - sejumlah PMI nonprosesural saat tiba di Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, usai dievakuasi dari negara Kamboja. ANTARA/Azmi Samsul M


Galih menambahkan, pemeriksaan keimigrasian bukan sekadar proses administratif, tetapi juga merupakan instrumen perlindungan. Melalui sinergi dengan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, pengawasan keberangkatan internasional dapat dilakukan secara lebih kuat, terkoordinasi, dan responsif terhadap indikasi risiko di lapangan.

"Kami tidak ingin WNI berangkat tanpa perlindungan dokumen yang memadai. Penundaan keberangkatan dilakukan bukan untuk menghambat mobilitas masyarakat, tetapi untuk memastikan WNI tidak menjadi korban penempatan kerja ilegal, eksploitasi, maupun praktik yang merugikan di luar negeri," ungkap Galih. 

Dalam kasus tersebut, petugas telah melakukan pemeriksaan, dokumentasi, penyusunan laporan kejadian, serta penundaan keberangkatan terhadap ketiga WNI dimaksud. Seluruh langkah ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(Silvana Febiari)