Polres Jakbar Gagalkan Produksi Narkoba Jaringan Internasional

Konferensi pers pengungkapkan pabrik narkoba di Jakbar. Foto: Antara.

Polres Jakbar Gagalkan Produksi Narkoba Jaringan Internasional

Anggi Tondi Martaon • 5 August 2026 20:30

Jakarta: Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan produksi narkoba jaringan internasional. Bahan baku senilai Rp119 miliar disita petugas.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, mengatakan perhitungan Rp119 miliar itu diperoleh dari total barang bukti yang berhasil disita. Yakni 308.000 butir (130 kilogram) carisoprodol, lalu empat puluh tong berisi sekitar satu ton bubuk carisoprodol.

Kemudian, 195 bungkus happy water seberat sekitar satu kilogram, 500 gram ketamin, 1.650 kilogram bahan baku pendukung yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika.

"Kalau bahan ini berhasil diproses menjadi narkoba, sekitar 3,5 juta jiwa bisa menjadi korban. Nilai ekonominya di pasaran mencapai kurang lebih Rp119 miliar," ucap Nasriadi dikutip dari Antara, Rabu, 5 Agustus 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka, yaitu, PD, DO, RS, MFY, MH, VW. Petugas mengamankan GE, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Ia mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sebelum sempat diproduksi dan diedarkan ke masyarakat.

"Ini merupakan bukti keseriusan Polri, khususnya Polres Metro Jakarta Barat bersama Satresnarkoba, untuk membasmi dan memutus jaringan narkoba yang ada di wilayah kami," ungkap Nasriadi.

Adapun dalam jumpa pers tersebut, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai prosedur hukum setelah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman mencurigakan melalui salah satu jasa ekspedisi di wilayah Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas menemukan ratusan ribu butir obat di sebuah hotel di Penjaringan, Jakarta Utara.

"Penyelidikan kemudian berlanjut hingga ke Mijen, Jawa Tengah, tempat polisi menemukan gudang produksi yang berisi sekitar 250 kilogram bahan baku serta mesin pencetak," kata Vernal.

Ilustrasi narkoba. Foto: Medcom.id.

Pengembangan berikutnya mengarah ke Cakung yang diduga menjadi pusat distribusi bahan baku prekursor narkotika golongan 1 bubuk carisoprodol.

"Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diketahui telah mendistribusikan produknya ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur," papar Vernal.

Dia menduga para pelaku juga berupaya memperluas pemasaran ke Jakarta. Namun, petugas berhasil menggagalkan sebelum barang beredar di wilayah Ibu Kota.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Para tersangka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori V (Rp500 juta) dan paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).

(Anggi Tondi)