DKI Tegaskan Lapangan Padel Tak Miliki SLF Harus Tutup

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari meninjau penyegelan lapangan padel tak berizin di Jalan Moh Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta, Senin (16/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

DKI Tegaskan Lapangan Padel Tak Miliki SLF Harus Tutup

Siti Yona Hukmana • 16 March 2026 17:20

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan lapangan padel yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) harus tutup atau tidak diperbolehkan beroperasi. Diketahui, sudah banyak lapangan padel tak berizin disegel Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau tidak punya SLF tidak boleh beroperasi, harus tutup," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari dalam penyegelan lapangan padel di Jagakarsa, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 16 Maret 2026.

Vera menegaskan, bangunan yang tidak memiliki SLF wajib menghentikan kegiatan operasionalnya. Namun, bnagi yang sudah memiliki SLF, dipastikan bangunan itu bisa dipakai untuk beroperasi.

"Jadi kalau sudah punya Sertifikat Laik Fungsi kita sudah yakin bahwa bangunan itu bisa dipakai, bisa ada orang beraktivitas di dalamnya sehingga dimungkinkan untuk beroperasi khususnya sebagai lapangan padel," ujar Vera.

Ia menjelaskan, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum proses pembangunan dilakukan. Proses pengurusan PBG secara normal memerlukan waktu sekitar 28 hari. Bangunan itu wajib punya PBG sebelum dibangun.

"Jadi bisa diketahui apa saja yang akan dibangun, setelah itu akan bisa dicek apakah sesuai atau tidak," ungkap Vera.

Ilustrasi lapangan padel. Foto: Freepik

Setelah bangunan selesai dibangun, pemilik harus mengurus SLF agar bangunan tersebut dinyatakan layak digunakan. Ia menambahkan, perizinan bangunan bukan sekadar administrasi, tetapi berkaitan dengan keselamatan konstruksi bangunan. 

"Nah mungkin kelihatannya bisa ada orang yang merasa melihat 'ah itu cuma izin', tapi ini akan mempengaruhi bagaimana, misalkan, kekuatan struktur segala macam kalau misalkan tidak melalui perizinan yang nanti kami cek fisiknya," kata Vera.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) mencatat 104 lapangan padel di wilayah tersebut tak memiliki izin PBG. Kemudian, 105 unit memiliki izin dan 120 lapangan padel telah ditindak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)