Ilustrasi KUHAP. Foto: Dok. Media Indonesia.
Menkum: KUHAP Baru Wujudkan Sistem Peradilan Progresif dan Efisien
Fachri Audhia Hafiez • 5 January 2026 10:43
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa perubahan besar dan progresif bagi sistem hukum di Indonesia. Langkah ini diambil pemerintah bersama DPR untuk menciptakan sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang lebih terintegrasi.
"Saya ingin sampaikan kepada teman-teman semua, banyak hal yang luar biasa, sesuatu yang sangat progresif yang diambil oleh pemerintah bersama dengan DPR. Memang banyak hal yang baru, tetapi sekali lagi ini dimaksudkan semata-mata dalam mewujudkan sebuah criminal justice system kita," ujar Supratman dalam tayangan Breaking News Metro TV, Senin, 5 Januari 2026.
Supratman menjelaskan salah satu poin krusial adalah penegasan posisi Polri sebagai penyidik utama. Hal ini bertujuan untuk menyeragamkan koordinasi penyidikan.
Selain itu, Supratman memperkenalkan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah yang mengadopsi sistem peradilan maju seperti di Amerika Serikat (AS). Mekanisme ini diharapkan dapat memangkas birokrasi persidangan sehingga lebih efisien.
Meski ada pengurangan hukuman bagi yang mengaku bersalah, Supratman memastikan prosesnya tetap melalui kendali pengadilan. "Ada pengakuan bersalah dan ada soal pengurangan menyangkut soal hukuman. Nah, itu yang membuat akhirnya nanti sistem peradilan kita akan menjadi lebih efisien," tambah Supratman.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Breaking News Metro TV.
Terkait kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dalam upaya paksa, Supratman secara tegas membantah isu tersebut. Ia menjamin bahwa tindakan seperti penangkapan, penyitaan, hingga penahanan tetap harus melalui prosedur izin pengadilan dan tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Kekhawatiran bahwa nanti semua bisa dilakukan penangkapan, penyitaan, penahanan, sembarangan, tidak izin pengadilan, itu sama sekali tidak benar," pungkas Supratman.