Pansus Sebut RUU Desain Industri Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Gedung DPR / MPR / DPD / Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Metrotvnews.con/Fachri Audhia Hafiez

Pansus Sebut RUU Desain Industri Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Gabriella Thesa Widiari • 21 May 2026 11:15

Jakarta: DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Regulasi ini bakal memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual

"Telah terjadi berbagai perkembangan dan dinamika industri yang membutuhkan penguatan regulasi agar mampu memberikan perlindungan hukum yang kuat sekaligus mendukung iklim usaha dan kreativitas masyarakat," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri Franciscus Sibarani, dilansir dari Antara, Kamis, 21 Mei 2026.
 


Dia menekankan, perlindungan desain industri harus semakin mudah diakses. Terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri kecil dan menengah (IKM), serta desainer lokal yang selama ini masih terkendala dalam pendaftaran maupun perlindungan hukum atas karya mereka.

"Jangan sampai kreativitas dan inovasi anak bangsa justru kalah karena sistem perlindungannya sulit dijangkau," ujarnya. 


Ilustrasi undang-undang. Foto: dok. Medcom.

Dia berharap, pembahasan RUU Desain Industri tidak sekadar memberikan kepastian hukum. Melainkan menjadi regulasi yang modern, berkeadilan, dan mampu memperkuat ekosistem industri kreatif nasional.

"RUU ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)