Ilustrasi Pexels
Pakar Nilai Kekerasan Seksual di Pesantren Akibat Abuse of Power
Muhamad Marup • 19 May 2026 14:53
Yogyakarta: Kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh pendiri dan pengasuh pondok pesantren tersebut menuai sorotan publik. Dosen Sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Hakimul Ikhwan, menilai, kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren terjadi karena penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang bermula dari kekerasan simbolik dan menjadi kekerasan seksual terhadap anak.
"Ketika seseorang sudah merasa sangat berkuasa, ia akan melihat orang di sekitarnya dapat dikendalikan. Kekuasaan yang tidak terkontrol akan besar potensinya untuk disalahgunakan," ujar Hakim, mengutip laman resmi UGM, Selasa, 19 Mei 2026.
"Kasus ini tidak hanya berlaku di lingkungan pesantren dan tokoh agama saja, tetapi pada prinsipnya terjadi pada orang yang memiliki kekuasaan," jelasnya.
Hakim menilai, kasus kekerasan seksual di pondok pesantren di Kabupaten Pati, bagian dari cerminan dari karakter penyalahgunaan kekuasaan itu. Hakim menilai karakter feodalistik masih kerap dijumpai di pondok pesantren.
Ditambah budaya feodalistik tersebut bertemu dengan cara pandang masyarakat yang memposisikan tokoh agama sebagai sosok sakral dan suci. Kondisi ini menjadi alat kekuasaan yang digunakan untuk memperoleh legitimasi dan pengaruh dari masyarakat.
"Kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren ini mencoreng kredibilitas pesantren yang diketahui mempertahankan ajaran keagamaan yang begitu ketat," tuturnya.
Perkuat mekanisme pelaporan
Hakim menegaskan bahwa perlu adanya mekanisme kontrol atau evaluasi dari sistem. Untuk mengantisipasi tidak terulangnya kasus serupa di lingkungan pesantren, Hakim mendorong penguatan sistem pelaporan yang aman dan independen agar santri maupun santriwati tidak takut melapor apabila terjadi pelanggaran."Ketika ada kasus kita perlu memperkuat sistem pengawasan," terangnya.
.jpg)
Ilustrasi Pexels
Selain pengawasan internal, menurutnya, keterlibatan pihak luar seperti wali santri, aparat desa, dan perangkat setempat juga penting untuk memperkuat sistem pengawasan di lingkungan pesantren. Hakim turut menambahkan perlu adanya pembongkaran budaya pesantren yang tunduk berlebihan terhadap Kiai.
"Mulai ada pemahaman bahwa sakralitas Kiai itu harus bukan sesuatu yang tanpa batas, yang kepatuhan ketundukannya tetap ada batasannya. Jadi membongkar budaya di pesantren itu juga menurut saya penting," ungkapnya.
Sebagai informasi, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan bahwa kekerasan seksual di satuan pendidikan termasuk pesantren meningkat tajam dibandingkan kekerasan fisik dan perundungan. Tercatat 83 korban kekerasan seksual sejak awal 2026, dimana sekitar 54% pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan adalah oknum guru atau tenaga pendidik.