Kemendagri Sebut Batas Definitif Desa Mendesak untuk Kepastian Hukum

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo. (Kemendagri)

Kemendagri Sebut Batas Definitif Desa Mendesak untuk Kepastian Hukum

Achmad Zulfikar Fazli • 14 September 2026 12:36

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan penegasan batas desa secara definitif. Sebab, kejelasan wilayah menjadi fondasi kepastian hukum desa sekaligus mendukung pemenuhan hak masyarakat, terutama dalam administrasi pertanahan.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo mengatakan desa secara hukum merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Keberadaan batas definitif diperlukan agar wilayah desa memiliki kepastian secara administratif dan yuridis.

"Dalam upaya untuk mempercepat pemenuhan hak-hak masyarakat khususnya untuk legalitas hukum administrasi pertanahan, sangat diperlukan segera dilaksanakan penegasan batas desa secara definitif," ujar La Ode dalam keterangan tertulis, dilansir dari Antara, Senin, 14 September 2026.

Hingga akhir Agustus 2026, progres penyelesaian batas desa yang dilaporkan kepada Kemendagri baru mencapai 16,77 persen dari total 75.266 desa di Indonesia. Kemendagri masih menunggu sejumlah pemerintah daerah (pemda) menyampaikan laporan resmi beserta dokumen pendukung hasil penegasan batas. Dokumen tersebut meliputi peraturan bupati tentang peta batas desa, data digital peta batas, berita acara serta bukti verifikasi teknis atas peta yang telah diselesaikan.

La Ode mengatakan kepastian batas tidak hanya menentukan posisi desa dalam peta. Batas definitif menjadi dasar perencanaan pembangunan, memastikan cakupan pelayanan administrasi kependudukan, memperjelas aset pemerintah, pemerintah desa dan masyarakat serta mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Dengan adanya batas desa yang sudah definitif, menjadikan desa secara yuridis telah memiliki wilayah yang sah secara hukum sebagai basis perencanaan pembangunan desa," ujar La Ode.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo. (ANTARA/HO-Kemendagri)

La Ode menyampaikan batas desa juga berperan membuka peluang investasi dan menjadi basis penataan ruang pada tingkatan yang lebih luas. Sebaliknya, ketidakjelasan batas dapat mengganggu pembagian kewenangan dan pelayanan di lapangan.

Kemendagri mempercepat agenda tersebut melalui program Proyek Administrasi Pertanahan dan Perencanaan Tata Ruang Terpadu atau Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang dilaksanakan pada 2025-2029.

Pada tahap pertama 2026, program telah diselesaikan di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, serta Donggala dan Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Untuk tahap kedua 2026, program akan dilaksanakan di delapan kabupaten. Proses skrining lingkungan dan sosial dilakukan lebih dahulu untuk mengidentifikasi potensi persoalan sebelum kegiatan penegasan batas dilaksanakan di lapangan.

La Ode menekankan penegasan batas harus dilakukan dengan memenuhi kaidah yuridis dan teknis serta melibatkan masyarakat. Pemerintah daerah, camat, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat diminta memperkuat koordinasi agar proses berjalan efektif.

"Begitu sebuah garis ditetapkan, ia membagi yurisdiksi, tanggung jawab pelayanan, aset, akses, statistik, perencanaan, dan sering kali distribusi manfaat," ucap La Ode.

(Achmad Zulfikar Fazli)