Berkas Lengkap, 19 Tersangka Kasus Little Aresha Diserahkan ke Kejari Yogyakarta

Sejumlah tersangka kasus kekerasan di Daycare Little Aresha. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Berkas Lengkap, 19 Tersangka Kasus Little Aresha Diserahkan ke Kejari Yogyakarta

Ahmad Mustaqim • 1 September 2026 19:43

Yogyakarta: Polresta Yogyakarta melimpahkan 19 tersangka susulan dalam kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha ke kejaksaan. Berkas perkara ke-19 tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Pelimpahan tersangka setelah sebelumnya mendapatkan P21 atau berkas perkara sesi dua dinyatakan lengkap," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, Selasa, 1 September 2026.

Apri menjelaskan, ke-19 tersangka tersebut berinisial AM, 42; DD, 34; DA, 25; TA, 22; SU, 22; SQ, 23; TS, 23; JI, 27; FA, 23; RF, 37; AS, 24; SR, 30; HD, 24; TU, 25; CK, 29; IN, 24; TN, 30; BU, 29; dan YN, 30. Dari jumlah tersebut, 18 orang di antaranya merupakan perempuan dan sisanya laki-laki.

Usai tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta tersebut, para tersangka perempuan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berjalan di pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Yogyakarta, Sigit Kristianto, mengungkapkan proses penahanan oleh pihak kejaksaan akan berlangsung hingga 20 hari ke depan, atau tepatnya hingga 20 September 2026. Selama masa itu, jaksa menyiapkan berkas surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sigit menyebutkan ada dua tersangka yang tidak ditahan.

"Ada dua (tersangka) yang sebelumnya tidak ditahan penyidik karena satu sedang hamil dan satu lagi menyusui anak yang masih berusia sekitar dua bulan. Kami masih mempertimbangkan kondisi kemanusiaan mereka," kata Sigit.

Gerbang depan bangunan Daycare Little Aresha Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim


Ia menambahkan, 19 tersangka baru tersebut dijerat dengan sejumlah pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menegaskan para tersangka tidak dapat diberikan mekanisme penyelesaian restorative justice karena perkara yang menjerat tergolong berat.

"Kami membagi berkasnya menjadi dua bagian dan ditarget rampung sebelum masa penahanan usai," jelasnya.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada 13 terdakwa dalam kasus kekerasan di daycare Little Aresha yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sebanyak 13 terdakwa tersebut terbagi ke dalam tiga berkas perkara terpisah.

(Lukman Diah Sari)