Ilustrasi. Medcom.id
Cara Lengkap Cek NIK KTP Terindikasi Judol, Bisa Online atau Offline
Muhamad Marup • 2 September 2026 19:40
Jakarta: Maraknya aktivitas judi online (judol) membuat masyarakat perlu lebih waspada terhadap penyalahgunaan identitas. Masyarakat perlu memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercatat atau terindikasi berkaitan dengan aktivitas judol.
Pengecekan NIK terindikasi judol dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan tersebut bisa diakses baik secara daring maupun mendatangi kantor OJK secara langsung.
Pengecekan dapat membantu mengetahui informasi terkait pinjaman online (pinjol) yang tercatat atas identitas seseorang. Jika ditemukan aktivitas yang tidak pernah dilakukan, masyarakat dapat melaporkannya kepada OJK untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Selain melalui SLIK OJK, informasi mengenai NIK terindikasi judol juga dapat dikonfirmasi melalui bantuan sosial (bansos). Berikut cara cek NIK KTP yang terdeteksi judol atau tidak melalui layanan yang tersedia.
Cara Cek NIK Terindikasi Judol
Masyarakat yang berhalangan datang langsung ke kantor OJK bisa memeriksa SLIK secara online melalui layanan resmi iDebKu. Prosesnya mencakup pengisian data diri dan pengunggahan sejumlah dokumen sebagai bagian dari verifikasi pemohon.Mengutip dari laman resmi OJK, berikut cara cek NIK KTP terindikasi judol secara online dan offline.
Berikut tahapan pengecekan SLIK OJK secara online:
Kunjungi laman resmi OJK
Akses layanan SLIK OJK melalui laman resmi iDebKu di idebku.ojk.go.id. Setelah halaman terbuka, pemohon dapat melanjutkan proses dengan memilih menu pendaftaran.Lakukan pendaftaran
Pilih menu "Pendaftaran", kemudian masukkan data yang diminta, mulai dari jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha. Pastikan seluruh informasi telah diperiksa sebelum memilih menu "Selanjutnya".Unggah dokumen
Pemohon perlu mengirimkan beberapa dokumen untuk proses verifikasi identitas. Dokumen tersebut berupa KTP asli, foto diri sambil memegang KTP asli, serta foto diri sesuai arahan yang tersedia pada sistem.Ajukan permohonan
Setelah seluruh data dan dokumen dinyatakan sesuai, centang kolom pernyataan yang tersedia. Selanjutnya, pilih "Ajukan Permohonan" dan pemohon akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran apabila pengajuan berhasil.Terima hasil pemeriksaan
Pemohon akan memperoleh jawaban secara terperinci mengenai informasi pinjaman dan status judol yang terdeteksi. Jika terdapat aktivitas yang tidak pernah dilakukan, laporan dapat disampaikan melalui OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email emailkonsumen@ojk.go.id.
Ilustrasi- judi online. Foto: dok. Medcom.
Selain itu, pengecekan NIK juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor OJK secara langsung. Cara ini dapat dipilih masyarakat yang membutuhkan bantuan petugas untuk memeriksa informasi pada SLIK.Berikut tahapan pemeriksaan secara offline:
Datang ke kantor OJK
Pemohon perlu mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. WNI dapat membawa KTP, WNA menggunakan paspor, sedangkan permohonan yang diwakilkan harus disertai surat kuasa dan email aktif.Sampaikan permohonan pemeriksaan
Setelah tiba di kantor OJK, pemohon dapat meminta petugas melakukan pemeriksaan terhadap NIK yang dicurigai berkaitan dengan judol. Dokumen persyaratan kemudian diserahkan untuk diproses.Petugas memeriksa data
Petugas OJK akan memastikan formulir dan dokumen yang disampaikan sudah lengkap. Setelah persyaratan terpenuhi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap informasi pemohon atau debitur.Hasil dikirim melalui email
Setelah pemeriksaan selesai, hasil SLIK OJK akan dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan pemohon. Informasi tersebut memuat keterangan mengenai apakah NIK tercatat terkait pinjol dan judol atau tidak.Apa yang Dilakukan Jika NIK Terdeteksi Judol?
Hasil pemeriksaan dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk mengetahui apakah identitasnya tercatat dalam aktivitas pinjol atau terindikasi berkaitan dengan judi online. Jika ditemukan data yang tidak sesuai dengan aktivitas yang pernah dilakukan, masyarakat dapat segera melakukan pengaduan kepada OJK. Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa saluran resmi yang telah disediakan OJK. Berikut kontak yang dapat digunakan:- OJK 157 untuk menyampaikan pengaduan atau meminta informasi.
- WhatsApp OJK: 081-157-157-157.
- Email: emailkonsumen@ojk.go.id.
(Angel Rinella)