Komisi Percepatan Reformasi Polri/Metro TV/Kautsar
Komisi Percepatan Reformasi: Polri Tetap di Bawah Presiden
Kautsar Widya Prabowo • 5 May 2026 19:11
Jakarta: Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Selasa, 5 Mei 2026. Salah satu poin utama rekomendasi, adalah posisi Polri di bawah Presiden.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak akan ada pembentukan kementerian khusus yang menaungi kepolisian.
“Maupun ditempatkan di bawah kementerian yang ada,” ujar Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Selain itu, mekanisme pengangkatan Kapolri tetap melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden akan mengajukan calon Kapolri kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum pelantikan dilakukan.
“Presiden akan mengajukan calon Kapolri kepada DPR untuk memperoleh persetujuan, baru kemudian diangkat sebagai Kapolri,” kata Yusril.
Sementara itu, Ketua Tim Reformasi Percepatan Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan seluruh rekomendasi berhasil disusun dalam waktu tiga bulan. Ia juga mengungkapkan rencana tindak lanjut berupa revisi Undang-Undang Polri.

Komisi Percepatan Reformasi Polri/Metro TV/Kautsar
Revisi tersebut akan diperkuat melalui peraturan turunan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Instruksi Presiden (Inpres). Selain itu, reformasi internal Polri dilakukan dengan merevisi delapan Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).
“Agenda ini bukan hanya jangka pendek, tetapi juga jangka menengah hingga 2029,” ujar Jimly.