Presiden Setuju Jabatan Polri di Luar Struktur Akan Diatur Limitatif

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqqie (tengah). Foto: Dok. BPMI Setpres.

Presiden Setuju Jabatan Polri di Luar Struktur Akan Diatur Limitatif

Fachri Audhia Hafiez • 5 May 2026 18:47

Jakarta: Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto terkait penataan karier anggota Polri. Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan jabatan bagi personel Polri yang bertugas di luar struktur organisasi kepolisian.

"Jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di undang-undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan," ujar Jimly Asshiddiqie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 5 Mei 2026.
 


Dia mengatakan hal ini dimaksudkan agar personel Polri yang bertugas di luar struktur lebih teratur dan memiliki batasan yang jelas.

Menurut Jimly, aturan mengenai daftar jabatan yang boleh diduduki secara limitatif tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam payung hukum yang lebih kuat.


Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqqie (tengah). Foto: Dok. BPMI Setpres.

"Nah itu harus dimuat di peraturan pemerintah (PP) atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab," ujar Jimly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)