Ilustrasi. Foto: Freepik.
Jangan Panik Status Kredit Macet, Simak Panduan Membersihkan Nama di SLIK OJK
Richard Alkhalik • 5 May 2026 17:43
Jakarta: Memiliki rekam jejak kredit bermasalah kerap menimbulkan kecemasan bagi masyarakat, terutama terkait tertutupnya akses untuk mengajukan fasilitas pembiayaan perbankan di masa mendatang. Kendati demikian, reputasi riwayat pinjaman yang telanjur tercoreng sejatinya masih dapat dipulihkan.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)menyimpan seluruh rekam jejak fasilitas kredit debitur, sekaligus menjadi instrumen untuk mendeteksi keberadaan pinjaman online (pinjol).
Pemulihan riwayat pinjaman dari SLIK OJK mensyaratkan beberapa tahapan prosedural dan tidak dapat dilakukan secara instan.
Lima Tingkatan Skor Kredit
Sebelum melakukan upaya pemulihan, masyarakat terlebih dahulu perlu memahami posisi rekam jejak kredit mereka. Merujuk pada Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, status debitur diukur melalui lima tingkat kolektibilitas:- Skor 1 (Kredit Lancar): Rekam jejak sangat baik. Pembayaran pokok dan/atau bunga selalu diselesaikan tepat waktu tanpa tunggakan.
- Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus): Terdapat rekam keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga dengan durasi tunggakan hingga 90 hari.
- Skor 3 (Kredit Kurang Lancar): Tunggakan pembayaran telah melampaui batas 90 hari hingga maksimal 120 hari.
- Skor 4 (Kredit Diragukan): Tunggakan pembayaran telah melampaui 120 hari hingga maksimal 180 hari.
- Skor 5 (Kredit Macet): Status riwayat pinjaman terburuk, di mana tunggakan telah melampaui 180 hari.

(Ilustrasi SLIK. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Langkah Membersihkan Nama di SLIK OJK
Melansir artikel keuangan dari Bank Saqu, upaya membersihkan nama di OJK bisa ditempuh melalui jalur kelembagaan resmi. Berikut adalah langkah yang wajib dilakukan:1. Selesaikan Kewajiban Utang
Selama kewajiban belum dituntaskan, status kredit kamu akan terkunci pada posisi bermasalah. Penyelesaian ini dapat dilakukan melalui pelunasan penuh, pengajuan restrukturisasi kredit, atau kesepakatan penjadwalan ulang (rescheduling) cicilan dengan pihak kreditur. Perlu digarisbawahi, data historis kamu di SLIK tidak serta-merta dihapus, melainkan statusnya akan diperbarui pasca penyelesaian kewajiban utang.2. Arsipkan Bukti Pelunasan
Pastikan kamu meminta dan menyimpan Surat Keterangan Lunas (SKL) beserta seluruh bukti transaksi. Dokumen ini sangat penting sebagai instrumen perlindungan hukum apabila kelak terjadi sengketa atau disparitas data di sistem SLIK.3. Pemantauan Berkala
Lakukan pengecekan data SLIK secara berkala guna memastikan lembaga pembiayaan telah melaporkan pembaruan status kamu ke sistem pusat OJK.4. Ajukan Klarifikasi
Apabila kewajiban telah dilunasi namun status di SLIK masih tercatat bermasalah, kamu berhak mengajukan klarifikasi. Hubungi pihak kreditur dengan melampirkan SKL atau layangkan pengaduan secara resmi ke pihak OJK.Tata Cara Pengecekan SLIK Mandiri
Masyarakat dapat mengakses Informasi Debitur tanpa dipungut biaya melalui dua kanal resmi:Daring (Online) via Aplikasi iDebku:
- Akses laman resmi idebku.ojk.go.id lalu klik menu “Pendaftaran”.
- Lengkapi formulir data diri secara presisi.
- Unggah salinan (scan/foto) KTP pemohon, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
- Simpan nomor pendaftaran yang dikirimkan via e-mail untuk melacak "Status Layanan".
- Hasil rekaman SLIK akan dikirimkan melalui email pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja.
Luring (Offline) di Kantor OJK:
- Kunjungi kantor operasional OJK terdekat dengan membawa KTP asli.
- Isi formulir melalui portal internal idebkuinternal.ojk.go.id yang disediakan di pusat layanan.
- Setelah proses verifikasi fisik oleh petugas, dokumen SLIK akan langsung dikirimkan ke email pemohon saat itu juga.
- Untuk pelaporan dan bantuan lebih lanjut, OJK menyediakan kanal pengaduan terpadu melalui Kontak 157, layanan WhatsApp di nomor 081-157-157-157, atau melalui surat elektronik ke konsumen@ojk.go.id.