Ilustrasi: Ujangubed Hidayat/Pexels
Diperpanjang Sampai 28 Februari, Ini Cara Aktivasi Rekening PIP 2026,
Riza Aslam Khaeron • 28 January 2026 19:41
Jakarta: Peserta didik penerima Program Indonesia Pintar (PIP) wajib melakukan aktivasi rekening tabungan agar dana bantuan pendidikan dapat dicairkan. Rekening PIP yang dibuat oleh bank penyalur pada awalnya berstatus tidak aktif, sehingga perlu diaktifkan terlebih dahulu sebelum digunakan.
Rekening PIP dibuka atas nama peserta didik dengan saldo awal nol rupiah. Selama rekening belum diaktivasi, dana bantuan tidak bisa ditarik maupun digunakan. Oleh karena itu, siswa atau orang tua/wali perlu segera melakukan aktivasi sesuai dengan ketentuan.
Sebelumnya, telah diinformasikan batas akhir untuk aktivasi rekening adalah tanggal 31 Januari 2026. Namun, batas tersebut kini diperpanjang hingga 28 Februari 2026.
Telah diinformasikan bahwa apabila sampai dengan batas waktu tersebut rekening belum diaktivasi, maka dana PIP yang telah disalurkan akan dilakukan proses pengembalian dana ke Kas Umum Negara sesuai dengan ketentuan.
Untuk besaran dana yang diperoleh bagi jenjang SD/SDLB/Paket A Rp450.000, untuk jenjang SMP/SMPLB/PAKET B sebesar Rp750.000 dan untuk jenjang SMA/SMK/Paket C sebesar Rp1.800.000. Namun, siswa kelas akhir (6,9,12) dan kelas awal hanya menerima 50 persen karena hanya menjalani satu semester dalam tahun anggaran berjalan.
Kelengkapan dokumen merupakan salah satu hal penting dalam melakukan aktivasi rekening PIP, berikut dokumen yang harus diperhatikan:
- Surat Keterangan Aktivasi. Dokumen ini bisa didapatkan di sekolah, biasanya Kepala Sekolah akan membuat surat yang menyatakan siswa tersebut penerima PIP.
- KTP dan Kartu Keluarga asli dan fotokopi milik orang tua/wali, serta Kartu Pelajar Siswa
- Formulir pembukaan rekening (diberikan oleh pihak bank saat di lokasi)
| Baca Juga: Ini Batas Gaji Orang Tua Penerima KIP Kuliah 2026, Cek Syarat Lengkapnya |
Berikut prosedur melakukan aktivasi rekening PIP 2026
- Buka laman resmi pip.kemdikbud.go.id dan cek status penerima (jika berstatus "SK Nominasi" maka siswa termasuk penerima PIP)
- Minta surat keterangan aktivasi kepada pihak sekolah.
- Kunjungi Bank yang sesuai dengan membawa semua dokumen yang diperlukan, selanjutnya isi formulir yang akan diberikan oleh petugas bank nantinya.
- Setelah proses tersebut siswa akan menerima buku tabungan dan kartu ATM, selanjutnya melaporkan kembali ke pihak sekolah.
- Setelah rekening aktif, dana PIP dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, seragam, alat tulis, hingga kebutuhan pendukung untuk kegiatan belajar lainnya.
(Jessica Nur Faddilah)