Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Metrotvnews.com/Yona
Polda Metro Bantah Penyidik Terlibat Pemerasan Kasus Korupsi Eks Pejabat Kementan
Siti Yona Hukmana • 28 January 2026 15:49
Jakarta: Polda Metro Jaya membantah ada praktik pemerasan oleh penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Kementerian Pertanian. Polisi memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur berdasarkan hasil audit resmi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan kasus tersebut berawal adanya pengaduan resmi dari Kementerian Pertanian yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembagaan kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas, sebesar Rp9 miliar,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2026.
Budi mengatakan dalam proses penyidikan, penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti, serta melakukan audit lanjutan. Kemudian, ditemukan kerugian sebesar Rp5,94 miliar.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan IM dan DSD sebagai tersangka dalam perkara ini. Kasus tersebut terjadi periode 2020-2024 dan masih terus dikembangkan.
“Sudah ada dua tersangka, yaitu saudari IM dan saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan,” terang Budi.
Budi mengatakan penetapan tersangka juga telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan. Informasi dugaan pemerasan oleh penyidik disampaikan tersangka IM melalui sebuah podcast dan viral.
IM menuding adanya permintaan uang Rp5 miliar oleh penyidik. Budi menegaskan pihak internal kepolisian telah menelusuri Informasi itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya, tidak ditemukan dugaan pelanggaran.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast Forum Keadilan, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak anti kritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan 5 miliar kepada tersangka,” tegas dia.
Baca Juga:
Operasi Pekat Libatkan 675 Personel: Fokus di Jaksel, Jakpus, dan Jaktim |
Budi menilai tudingan tersebut merupakan persepsi keliru yang dibangun tersangka. Dia menegaskan angka Rp5,94 miliar tidak berkaitan dengan permintaan penyidik, melainkan murni hasil audit.
Dia memastikan kasus ini tetap diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka, 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka,” ujar dia.
Sebelumnya, tersangka Indah Megahwati (IM) membantah melakukan tindak pidana korupsi dalam sebuah podcast yang disiarkan akun YouTube Forum Keadilan. Dia mengaku sempat dimintai uang Rp5 miliar oleh penyidik dan diancam asetnya akan disita apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Kementerian Pertanian menegaskan dugaan korupsi yang menjerat Indah Megahwati bukan fitnah. Berdasarkan audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan, ditemukan dugaan proyek fiktif senilai Rp27 miliar, dengan realisasi dana yang telah diterima sebesar Rp10 miliar.