Kejagung Cek Isu Jurist Tan Coba jadi WN Australia

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Kejagung Cek Isu Jurist Tan Coba jadi WN Australia

Candra Yuri Nuralam • 26 January 2026 16:55

Jakarta: Isu eks Staf Khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, ingin mengubah kewarganegaraan menjadi warga negara Australia semakin kental. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini melakukan pengecekan.

“Informasi itu kami cek kebenarannya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
 


Saat ini, Jurist Tan masih berstatus sebagai buronan kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem Chromebook. Kejagung juga sudah meminta status red notice terhadap eks anak buah Nadiem itu.

Kejagung meyakini permintaan pergantian kewarganegaraan tidak mudah bagi Jurist Tan. Sebab, sudah ada pengumuman permasalahan hukum kepada Jurist Tan melalui red notice.

“Kalau ada red notice biasanya proses yang lain jadi ke-pending,” ujar Syarief.


Eks Staf Khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Istimewa.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan memiliki peran dominan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Fakta persidangan mengungkap peran Jurist dengan lebar.

"Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap bahwa peranan dia tuh dominan sekali, mempunyai, bagaimana mengaturnya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.

Anang meyakini bukti yang dimiliki Kejagung kuat untuk menjelaskan peran dominan Jurist. Jika merasa diberatkan, eks anak buah Nadiem itu diminta muncul.

"Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir saja. Kalau mau sih, untuk membuktikan," ujar Anang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)