Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 2 December 2025 14:01
Jakarta: Para nasabah Mirae Asset Sekuritas dipastikan tidak melakukan kelalaian hingga terjadi ilegal akses terhadap akun sekuritas, yang berujung raibnya investasi puluhan miliar. Peristiwa pembobolan terjadi tanpa sepengetahuan para nasabah.
Pengacara korban Irman, Krisna Murti, mengatakan kliennya pertama kali mengetahui telah terjadi transaksi mencurigakan pada 6 Oktober 2025. Besok paginya, nasabah langsung melaporkan kepada PT Mirae agar dilakukan tindakan pencegahan.
"Bahwa klien kami mengetahui adanya illegal access setelah klien kami mendapatkan notifikasi melalui email atas adanya transaksi yang tidak dilakukan oleh Klien Kami, di mana Klien Kami telah meminta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia untuk menahan (hold) settlement agar dana tidak keluar (T+2)," kata Krisna dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Desember 2025.
Namun, laporan para korban tidak segera ditindaklanjuti oleh Mirae dengan meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menahan settlement. Akibatnya, dana nasabah tetap keluar.
Menurut Krisna, peristiwa ilegal akses ini terjadi berulang kali. Beberapa kliennya mengalami kejadian serupa dalam rentang waktu yang berbeda-beda. Kondisi ini menunjukan tidak adanya keseriusan dari Mirae dalam melindungi keamanan nasabah.
Atas dasar itu, para korban memutuskan melapor ke Bareskrim Polri. Para nasabah menilai kasus ini tidak bisa sebatas diselesaikan dengan investigasi internal, karena telah terjadi kehilangan dana dengan jumlah yang besar.
"Kami menghendaki adanya jaminan pengungkapan permasalahan atas hilangnya saham-saham yang tersimpan dalam aplikasi milik PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia," ujar Krisna.
Baca Juga:
Tak Ada Iktikad Baik, Korban Investasi Bodong BSS Geram |