Tangkapan layar - Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito (dua dari kiri). Foto: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
BPJS Kesehatan Catat 58 Juta Peserta JKN Berstatus Nonaktif
Fachri Audhia Hafiez • 8 April 2026 17:29
Jakarta: BPJS Kesehatan mengungkapkan sebanyak 58,32 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berstatus nonaktif akibat berbagai faktor. Mulai dari tunggakan iuran hingga pemutakhiran data pemerintah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa penguatan validitas data kini menjadi prioritas utama guna menjaga keberlanjutan program.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 13,48 juta jiwa tidak aktif karena menunggak iuran, sementara 44,84 juta jiwa berasal dari penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang dibiayai pemerintah daerah. Pemutakhiran data dua bulan terakhir juga berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta yang sebagian beralih menjadi peserta mandiri," kata Prihati dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 8 April 2026.
Pujo menjelaskan bahwa rendahnya kepatuhan pembayaran iuran didominasi oleh sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Menurutnya, hal ini dipicu oleh rendahnya kemauan membayar serta kondisi finansial peserta yang tidak stabil. Selain itu, kebijakan fiskal di tingkat daerah turut memberikan pengaruh.
"Selain itu, penurunan dana transfer ke daerah juga berpotensi memengaruhi kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran JKN," ujar Pujo.
Meskipun jumlah peserta nonaktif tergolong besar, Pujo memaparkan bahwa total kepesertaan JKN hingga Februari 2026 telah menembus 284,6 juta jiwa atau mencakup 98,74 persen dari populasi penduduk Indonesia. Namun, ia memberikan catatan serius terkait rasio klaim yang terus membengkak.
"Meski demikian, ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) masih di atas 100 persen. Namun rasio klaim sejak 2023 telah mencapai 104,72 persen, menunjukkan tekanan pembiayaan yang terus meningkat. Kondisi ini mendorong BPJS Kesehatan untuk memperkuat pengumpulan iuran dan validitas data kepesertaan sebagai fondasi keberlanjutan program," paparnya.
.jpg)
Kantor BPJS Kesehatan. Foto: Dok. Media Indonesia.
Guna mengatasi tantangan tersebut, BPJS Kesehatan memberikan dukungan penuh pada proses ground-checking data kemiskinan bersama Kementerian Sosial dan BPS. Pujo juga membeberkan sejumlah transformasi layanan yang sedang berjalan, termasuk perubahan sistem pembayaran dan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Terkait tunggakan iuran yang membebani jutaan peserta, Pujo memberikan sinyal adanya keringanan melalui payung hukum baru yang tengah digodok bersama pemerintah pusat.
"Saat ini juga sedang berproses penghapusan tunggakan iuran yang didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disusun bersama Kemenko PM," ujar Prihati.