Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah). Foto: Dok. BPMI Sekretariat Presiden.
Disaksikan Prabowo, Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun Uang Sitaan ke Negara
Fachri Audhia Hafiez • 24 December 2025 15:52
Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menyerahkan uang hasil sitaan dan denda administratif senilai total Rp6,6 triliun kepada negara. Penyerahan aset jumbo ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
Burhanuddin menjelaskan, total uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74 tersebut berasal dari dua sumber utama. Pertama, hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp2,34 triliun.
"Uang tersebut berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel," ujar Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo dalam tayangan Breaking News Metro TV, Rabu, 24 Desember 2025.
Baca Juga :
Sumber kedua yang memberikan kontribusi terbesar berasal dari hasil penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Nilainya mencapai Rp4,28 triliun.
Burhanuddin merinci, uang tersebut merupakan sitaan dari dua kasus besar yang menyita perhatian publik. "Berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan perkara korupsi impor gula," tegas Burhanuddin.
Selain menyerahkan sitaan yang telah inkrah dan berhasil ditagih, Burhanuddin juga memaparkan target ambisius untuk tahun mendatang. Ia mengungkapkan adanya potensi penerimaan negara yang jauh lebih besar dari sektor denda administratif di kawasan hutan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Dok. BPMI Sekretariat Presiden.
Berdasarkan data Kejagung, potensi denda administratif dari sektor kelapa sawit di dalam kawasan hutan diprediksi mencapai Rp109,6 triliun. Sementara itu, dari sektor pertambangan, potensinya mencapai Rp32,63 triliun.
"Untuk tahun 2026, terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan dengan jumlah sebagai berikut, potensi denda administratif dan sawit sebesar Rp109,6 triliun, potensi administrasi tambang sebesar Rp32,63 triliun," ujar Burhanuddin.
Selain penyerahan uang, Kejagung bersama Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,08 juta hektare untuk diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait guna pemulihan lingkungan maupun pengelolaan aset negara.