Imigrasi Soetta Deportasi Tiga WN Tiongkok Terlibat Kawin Pesanan Lintas Negara

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

Imigrasi Soetta Deportasi Tiga WN Tiongkok Terlibat Kawin Pesanan Lintas Negara

Hendrik Simorangkir • 27 June 2026 18:26

Tangerang: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mendeportasi tiga warga negara (WN) Tiongkok berinisial CS, FG, dan CX. Mereka dideportasi lantaran melakukan praktik kawin pesanan lintas negara yang melibatkan sejumlah perempuan warga negara Indonesia (WNI). 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana mengatakan, kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap permohonan paspor baru seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026. 

"Temuan itu lalu dikembangkan hingga berhasil mengidentifikasi CS alias 'Paman' sebagai koordinator jaringan dan mengamankannya di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, sesaat sebelum meninggalkan wilayah Indonesia," ujar Galih, Sabtu, 27 Juni 2026.
 


Dalam proses wawancara, FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia. Namun, hasil pendalaman menunjukkan FNR akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan seorang pria setempat melalui perantara WNI berinisial AN. 

Galih menuturkan, pengembangan dilanjutkan pada 17 Juni 2026 melalui operasi pengawasan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang. Pihaknya mengamankan dua WN Tiongkok berinisial FG dan CX, serta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban. 

"SA dan PO telah dicoba diberangkatkan ke Tiongkok namun gagal karena ketidaksesuaian visa yang dimiliki oleh korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok," jelas Galih.


Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir


Berdasarkan keterangan yang diperoleh, para calon suami membayar sekitar 60.000 RMB atau setara Rp150 juta kepada pelaku berinisial CS. Dari jumlah tersebut, 20.000 RMB atau sekitar Rp50 juta diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar. Sementara sisanya digunakan untuk mengurus dokumen perjalanan, visa ke Tiongkok, surat keterangan belum menikah, akomodasi, hingga biaya keberangkatan.

"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia," ungkap Galih. 

Selain dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi, CS, FG dan CX juga diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengungkap jaringan praktik kawin pesanan lintas negara secara menyeluruh.

(Silvana Febiari)