Polres Kepulauan Seribu Sita Sabu hingga Ribuan Butir Obat Berbahaya dalam Operasi Nila Jaya

Barang bukti obat keras dan sabu hasil pengungkapan di Kepulauan Seribu. Foto: Antara.

Polres Kepulauan Seribu Sita Sabu hingga Ribuan Butir Obat Berbahaya dalam Operasi Nila Jaya

Anggi Tondi Martaon • 23 September 2026 12:19

Jakarta: Polres Kepulauan Seribu mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat berbahaya, narkotika jenis sabu, hingga pil ekstasi. Pengungkapan tersebut dilakukan selama Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar selama 15 hari, mulai 9 hingga 23 September 2026. 

“Operasi Nila Jaya 2026 sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya,” kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Argadija Putra dikutip dari Antara, Rabu, 23 September 2026.

Argadija menjelaskan, barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 10,9 gram. Petugas juga mengamankan narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 2,0042 gram.

Sedangkan kategori obat berbahaya, Polres Kepulauan Seribu mengamankan total 1.022 butir yang terdiri dari Tramadol 50 mg sebanyak 210 butir, Excimer 2 mg sebanyak 592 butir, serta Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 220 butir.

"Barang bukti yang berhasil diamankan ini menjadi bagian dari hasil pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026. Kami terus melakukan pemetaan terhadap potensi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya, termasuk di wilayah Kepulauan Seribu," ungkap Argadija.

Dalam operasi tersebut, Argadija menegaskan Polres Kepulauan Seribu melakukan berbagai langkah. Mulai dari upaya pencegahan, penyuluhan, pemantauan wilayah hingga penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat berbahaya.

Pihaknya pun berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika serta obat-obatan berbahaya. "Kegiatan dilaksanakan secara menyeluruh dengan mengedepankan upaya preventif dan penegakan hukum," tutur Argadija.

Ilustrasi narkoba. Foto: Freepik.

Lebih lanjut, Argadija menuturkan pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas kepolisian. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Kepulauan Seribu untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya," imbuh Argadija.

Selain itu, argadija menegaskan Polres Kepulauan Seribu terus berupaya mengoptimalkan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

"Kami ingin Kepulauan Seribu tetap menjadi wilayah yang aman, termasuk bagi masyarakat, nelayan maupun wisatawan. Pencegahan peredaran narkotika harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan," pungkas Argadija. 

(Anggi Tondi)