Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta dan Depok, 400 Pil Pink hingga Serbuk Disita

Barang bukti ekstasi disita Polres Metro Jakarta Pusat dari jaringan narkoba Pekanbaru-Jakarta. Foto: Istimewa.

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta dan Depok, 400 Pil Pink hingga Serbuk Disita

Christian • 23 September 2026 09:55

Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berasal dari Pekanbaru, Riau. Narkoba yang dibawa hendak diedarkan di Jakarta dan Depok, Jawa Barat.

Pengungkapan ini dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2026. Polisi menangkap dua pria berinisial YN, 39 dan RF, 39 di sebuah kamar Hotel G Jakarta pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

"Terhadap kedua tersangka masih dilakukan pendalaman terkait peran dan jaringan di atasnya," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 September 2026.

Wisnu mengatakan pengungkapan berawal dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan observasi. 

"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sedang menginap di Hotel G Jakarta,” kata Wisnu.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan YN dan RF di kamar 612. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52,35 gram.

Barang bukti narkoba disita Polres Metro Jakarta Pusat dari jaringan Pekanbaru-Jakarta. Foto: Istimewa.

Selain itu, petugas menyita 300 butir pil warna pink berlogo Keropi dengan berat bruto 97,13 gram, 100 butir pil warna pink berlogo granat dengan berat bruto 38,64 gram, serbuk warna pink yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 52,81 gram, serta pecahan pil warna pink dengan berat bruto 8,18 gram. Polisi turut menyita satu timbangan elektrik serta dua unit telepon seluler.

“Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Depok. Dari hasil penyelidikan sementara, barang tersebut diperoleh dari wilayah Pekanbaru, Riau,” ungkap Wisnu.

Bukan hanya itu saja, polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos milik YN di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 11 plastik klip berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 52,35 gram, serta satu lakban cokelat berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto sekitar 410 gram.

Wisnu menjelaskan, kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika. YN dan RF disebut dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Wisnu.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran narkotika.

“Polres Metro Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat,” kata Reynold.

Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subpasal 20 tentang KUHP juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

(Siti Yona Hukmana)