TPS 3R Tanah Sereal. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.
Terima 36 Laporan Pembakaran Sampah, Sudin LH Kenakan Denda Rp500 Ribu
Metro TV • 1 October 2026 16:08
Jakarta: Praktik pembakaran sampah ilegal di wilayah permukiman masih menjadi perhatian serius di wilayah Jakarta. Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menindaklanjuti 36 laporan mengenai pembakaran sampah di permukiman pada tahun ini.
“Pada 2026 jumlah laporan yang diterima sebanyak 36 laporan. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan dilakukan penindakan dengan pengenaan sanksi administrasi uang paksa maupun pemberian teguran,” kata Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat (PSM) Sudin LH Jakbar, Sena, ketika dihubungi Metrotvnews.com, Kamis, 1 Oktober 2026.
“Pada Tahun 2025 jumlah laporan pembakaran sampah yang diterima Sudin LH Jakarta Barat sebanyak 24 laporan,” ungkap Sena.
Dia menerangkan pelaku pembakaran sampah dikenakan denda hingga Rp500 ribu. Sanksi ini berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Di mana sanksi pelanggaran pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling banyak Rp500.000,” kata Sena.
Sena mengungkapkan sanksi tidak hanya berlaku di atas kertas, melainkan benar-benar diterapkan kepada pelaku. Penindakan ditujukan sebagai langkah terakhir sebelum dilakukan upaya persuasif untuk mencegah kejadian tersebut.
“Sanksi tersebut pernah diterapkan kepada warga yang terbukti melakukan pembakaran sampah,” ujar Sena.

Sampah anorganik di TPS 3R Tanah Sereal. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.
Di sisi lain, Sena menyebut berbagai upaya dari Sudin LH Jakbar guna mengantisipasi hal serupa. Salah satunya mengatur kembali ritase pengangkutan sampah guna memastikan ketiadaan penumpukan limbah yang berpotensi akan dibakar warga sekitar.
“Memperbaiki jadwal dan jangkauan armada truk sampah agar warga tidak beralasan membakar sampah akibat keterlambatan atau ketiadaan petugas,” kata Sena.
Selain itu, upaya mitigasi jangka panjang seperti kampanye antibakar sampah diberikan kepada masyarakat. Langkah pemilahan dan pengolahan sampah juga didorong untuk menurunkan volume sampah secara signifikan.
“Mengajari warga cara memilah sampah (organik dan anorganik) serta mengoptimalkan program seperti bank sampah, pengomposan, dan budidaya maggot untuk mengurai sampah organik,” ujar Sena.
(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)