Gedung MTs Negeri 9 Sleman. (Dokumentasi/ Facebook MTs Negeri 9 Sleman)
Sumbangan Jutaan Rupiah di MTsN 9 Sleman Diprotes Wali Murid
Ahmad Mustaqim • 29 September 2026 21:15
Yogyakarta: Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 9 di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menarik sumbangan hingga jutaan rupiah dari orang tua murid. Penarikan sumbangan tersebut menuai keberatan dan protes.
"Bagi wali murid yang terhimpit kehidupan ekonomi buat makan sehari-hari saja harus banding tulang apalagi untuk bayar tarikan sekolah yang kisarannya hampir mencapai Rp2 juta per siswa," kata Pegiat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba pada Selasa, 29 September 2026.
Informasi yang berkembang menyebutkan, besaran sumbangan untuk menunjang berbagai program sekolah dinilai cukup besar dan memberatkan. Hal itu dinilai semakin menjadi beban karena kondisi ekonomi setiap orang tua siswa tidak sama.
Baca Juga :
"Jangan sampai suara teriakkan anak kelaparan menggema karena himpitan ekonomi semakin menganga sementara biaya hidup semakin tinggi termasuk biaya pendidikan dan kesehatan yang tidak dicover oleh pemerintah," ungkap dia.
Ia mengutip Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam aturan tersebut, pungutan didefinisikan sebagai penerimaan biaya pendidikan berupa uang dan/atau barang/jasa dari peserta didik atau orang tua/wali murid yang bersifat wajib dan mengikat, dengan jumlah serta jangka waktu yang ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sementara Pasal 1 ayat (3) menjelaskan bahwa sumbangan merupakan penerimaan biaya pendidikan berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali murid, perseorangan, atau lembaga lain secara sukarela. Sumbangan bersifat tidak memaksa dan tidak mengikat serta jumlah maupun waktu pemberiannya tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Kemudian Pasal 9 Permendikbud 2012 secara tegas mengatur bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang mengambil pungutan bagi biaya satuan pendidikan. Sementara, MTs Negeri itu berada di bawah naungan Kementerian Agama, yang merupakan sekolah diselenggarakan oleh pemerintah.
"JCW berharap perlu ada pendampingan dari instansi terkait misalnya Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama terkait rencana kegiatan sekolah. Jangan sampai ada 'ketakutan' dari pihak sekolah mendapatkan sanksi dari instansi terkait jika tidak melaksanakan seluruh program sekolah. Atau berbagai program unggulan sekolah, sehingga munculah pungutan yang dibebankan oleh orangtua/wali murid," jelas dia.

Ilustrasi. Medcom.id
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sleman tengah menyelidiki penarikan pungutan atau sumbangan yang mengatasnamakan komite MTsN 9 Sleman. Jika terbukti melanggar aturan, Kemenag akan mengambil tindakan hingga memberikan sanksi.
"Kami sedang mendalami dugaan (pungutan) dimaksud," ujar Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Sleman, Nadhif.
Gelombang protes dan keberatan bergulir sejak penarikan sumbangan tersebut disampaikan ke orang tua/wali murid. Kepala MTs Negeri 9 Kabupaten Sleman, Busyroni Majid menindaklanjuti keberatan itu dan sudah ada keputusan.
"Berdasarkan masukan dari berbagai pihak, Komite Madrasah, Paguyuban Orang Tua Murid, tokoh masyarakat, dan pihak terkait dengan ini Kepala MTsN 9 Sleman menginformasikan bahwa Sumbangan Komite yang disepakati dalam pertemuan komite pada Kamis tanggal 24 September 2026 untuk sementara dibatalkan. Untuk kemudian akan direncanakan singkronisasi ulang Program Madrasah dengan Komite Madrasah," ucap Busyroni.