Kejagung Selidiki Pengadaan Motor MBG Senilai Rp1,2 Triliun

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin

Kejagung Selidiki Pengadaan Motor MBG Senilai Rp1,2 Triliun

Metro TV • 2 October 2026 14:40

Jakarta: Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan motor untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode sebelumnya dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Total lima tersangka ditetapkan, yang terdiri atas satu pejabat pembuat komitmen (PPK) dari unsur TNI dan empat pihak swasta. 

"Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan kerugian negaranya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, 2 Oktober 2026.

Kejagung menduga proses pengadaan telah dikondisikan sejak tahap penentuan pemenang, spesifikasi hingga harga perkiraan sendiri (HPS). Anang mengatakan dugaan pengondisian dilakukan untuk mendorong perusahaan tertentu memenangkan proses pengadaan.

"Yang mereka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan mulai dari pemenangan, spesifikasi dan HPS, juga yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan," ujar Anang.

Penampakan pengadaan motor untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.

Dalam pelaksanaannya, jumlah motor yang dijanjikan mengalami perubahan. Anang menyebut pengadaan awalnya mencantumkan sekitar 25.644 unit motor, kemudian direvisi menjadi 21 ribu unit.

"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644, ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000 dan di akhir sekitar Maret 2026 realisasi cuma 2.117 unit," kata Anang.

Menurut Anang, penyidik menemukan jumlah motor tersebut kemudian dibuat seolah-olah telah mencapai sekitar 21.800 unit.

Penyidik hingga kini masih menghitung potensi kerugian negara dari perkara tersebut. Selain itu, Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor tersebut, termasuk menghitung kerugian negara dan menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Siti Yona Hukmana)