Polres Jakbar Bekuk Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Ardian Yunnan Saputra. ANTARA/Risky Syukur.

Polres Jakbar Bekuk Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Anggi Tondi Martaon • 14 October 2026 22:07

Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat membekuk residivis spesialis pencurian rumah kosong. Pelaku telah tiga kali beraksi di kawasan Cengkareng dan Palmerah.

Pria berinisial RW itu ditangkap tim Jatanras di tempat persembunyiannya di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan setelah pelaku buron selama dua pekan.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah Cengkareng dan Palmerah, Jakarta Barat," kata Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Ardian Yunnan Saputra dikutip dari Antara, Rabu, 14 Oktober 2026.

Yunnan mengatakan, pelaku baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus berkeliling secara acak untuk mencari rumah kontrakan maupun kamar kos yang sedang kosong karena ditinggal penghuninya bekerja.
 


"Pelaku ini membawa sejumlah kunci duplikat yang diduga digunakan untuk memudahkan aksinya," ungkap Yunnan.

Dalam aksinya terakhirnya di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng, aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat leluasa memasuki rumah kontrakan dan kamar kos milik korban.

"Tanpa menimbulkan kecurigaan dari orang-orang yang berpapasan dengannya," sebut Yunnan.


Ilustrasi pencurian. Foto: Medcom.id.

Yunnan menyampaikan pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Sejumlah barang milik korban yang diduga dicuri pelaku, di antaranya laptop, ponsel, serta BPKB kendaraan, telah dijual.

"Uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Yunnan.

Kini, pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHAP Baru dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

(Anggi Tondi)