Gibran Hormati Putusan MK

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Instagram @metrotv.

Gibran Hormati Putusan MK

Devi Harahap • 7 October 2026 15:39

Jakarta: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SMA. Hal itu disampaikan RI 2 merespons persoalan bukti kelulusan sekolah menengah yang menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terkait syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” kata Gibran dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 7 Oktober 2026.

Terkait bukti kelulusan yang disebut tidak pernah diserahkan dalam proses perkara, Gibran memastikan akan segera menindaklanjutinya. "Itu nanti segera kami follow up ya," ungkap Gibran.
 


Selain itu, Gibran menyampaikan menghormati apa pun yang telah diputuskan MK. “Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” sebut Gibran. 

Meski persoalan tersebut menjadi bagian dari proses hukum di MK, Gibran memastikan hal itu tidak mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai Wakil Presiden. Dia menyatakan tetap fokus membantu menjalankan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran.

Suasana sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka. Metrotvnews.com/Nattasya

MK tidak menemukan bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang teregistrasi nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat,” ujar Adies di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

(Anggi Tondi)