Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Antara.
Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Dasco: Kita Hormati
Rahmatul Fajri • 7 October 2026 14:53
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Semua pihak diminta menghormati putusan tersebut.
"Kan yang pertama kita sudah mendengarkan putusan MK, jadi kita hormati keputusan MK dan sudah jelas keputusan yang diambil," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 7 Oktober 2026.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. "Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima, karena itu kita hormati putusan MK tersebut," ujar Dasco.
MK memutuskan tidak menerima gugatan uji materi soal keabsahan pemenuhan syarat pendidikan atau ijazah Gibran pada Pilpres 2024. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang agenda pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Suhartoyo mengatakan dalam amar putusan, Hakim Konstitusi mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Namun, Hakim Konstitusi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selebihnya.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sengketa keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka, di Gedung I MK, Jakarta. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Jakarta, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 6 Oktober 2026.
Salinan putusan akan dikirimkan setelah persidangan ditutup atau selambat-lambatnya dua hari kerja setelah sidang ditutup.