Kuasa hukum pelapor Ahmad Khozinudin berencana membawa kasus polemik ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas dugaan pidana pemalsuan surat. Laporan ini dilayangkan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi.
"Pertama, secara pidana, itu menguatkan dugaan adanya pidana pemalsuan surat atau surat yang isinya tidak benar, yakni surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang hari ini akan kami bawa ke Bareskrim Polri untuk diproses, diselidiki unsur pidana dalam penerbitan surat dan juga penggunaan surat tersebut dalam perhelatan Pilpres," ujar Ahmad, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu, 7 Oktober 2026.
Ahmad menyebut putusan pengadilan telah menegaskan Gibran tak punya ijazah SMA, sehingga tidak memenuhi syarat. Menurut Ahmad, seharusnya proses pemakzulan menjadi lebih gampang.
"Tinggal DPR bersama DPD melakukan sidang di MPR untuk melakukan dua agenda sekaligus," kata Ahmad.
Relawan siap hadapi langkah hukum
Di sisi lain, Ketua Umum (Ketum) Relawan Gibran 08 Nusantara, Andi Prabowo Azwan menegaskan pihaknya siap menghadapi langkah hukum dan membela bahwa proses penyetaraan kurikulum luar negeri telah dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku.
"Kalau dikatakan tidak memiliki ijazah, bagaimana tidak memiliki ijazah kalau dia mempunyai ijazah S1? Prosesnya itu kan berjenjang, ya. Apa yang dilakukan oleh Mas Gibran itu, makanya saya bilang, jangan memaksakan kurikulum luar negeri itu sama dengan kurikulum Indonesia," ujar Andi.
Andi juga menegaskan, bahwa siswa dan mahasiswa yang berkuliah di luar negeri tidak wajib melapor ke Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), kecuali Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Apa yang dikatakan oleh Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Canberra itu bahwa tidak mempunyai data, ya jelas.Rata-rata mahasiswa Indonesia atau siswa Indonesia yang berkuliah di luar negeri, ya, sejatinya mandiri, tidak pernah itu melapor, tidak pernah, ya. Mereka langsung pulang. Kecuali ASN, ya wajib untuk melapor karena itu kan beasiswa, ikatan dinas, kayak begitu," kata Andi.
Seperti diketahui, MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang teregistrasi nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat,” ujar Adies di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dokumen arsip pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang selama ini menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan ternyata sebatas lembar kehadiran atau certificate of attendance.
Padahal, kata Arsul, tanda kelulusan studi luar negeri selalu memuat frasa pengesahan penamatan studi beserta rincian capaian akademik.
“
Certificate of attendance dan dokumen lain sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Arsul mengungkapkan berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, MK tidak mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka mempunyai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” ucap Arsul.
(Lutfia Azzahra)