Obat keras disita dari sebuah kios di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dok. Istimewa
Polisi Sita 827 Butir Obat Keras di Pondok Pinang
Achmad Zulfikar Fazli • 3 October 2026 22:32
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G dan obat psikotropika di kios kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap RI, 26, beserta 827 butir obat keras.
"Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial RI terduga pelaku peredaran obat-obat daftar G di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, dengan barang bukti sekitar 827 butir," kata Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Eka dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Dari 827 butir obat tersebut, 680 butir Tramadol, 46 butir Trihex, 77 butir Alprazolam, 10 butir Diazepam, delapan butir Lorazepam, dan enam butir Riklona.
Selain obat-obatan, polisi menyita satu telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan untuk komunikasi. Polisi juga menyita uang tunai Rp310 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan obat.
RI beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. RI masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap dugaan peredaran obat tersebut.
"Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," ujar Eka.
.jpg)
Ilustrasi. Medcom
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai penetapan status hukum RI dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami barang bukti dan dugaan peredaran obat keras.
(M. Azri Arifin)