Barang bukti pengungkapan obat keras di sebuah toko kelontong di Kemayoran, Jakpus. Foto: Antara.
Polisi Sita Ribuan Obat Keras Ilegal dari Toko Kelontong di Kemayoran
Anggi Tondi Martaon • 25 September 2026 08:56
Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyita ribuan butir obat keras dari sebuah toko kelontong di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Rabu malam, 23 September 2026. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi obat keras di toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di toko tersebut, tim kami bergerak melakukan penyelidikan mendalam," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung dikutip dari Antara, Jumat, 25 September 2026.
Reynold menjelaskan, polisi menyita 1.104 butir Exsimer, 708 butir Tramadol, dan 40 butir Trihexyphenidyl. Petugas juga mengamankan dua orang mahasiswa berinisial MY, 26; dan R, 29, yang diduga melayani transaksi obat keras tanpa izin.
Selain itu, petugas menyita obat keras golongan benzodiazepin. Di antaranya Alprazolam berbagai merek, Valdimex, dan Prohiper, serta uang tunai Rp660.000 yang diduga hasil penjualan.
Baca Juga :
Polres Kepulauan Seribu Sita Sabu hingga Ribuan Butir Obat Berbahaya dalam Operasi Nila Jaya
"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras tersebut," ujar Wisnu.
Kedua tersangka telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka diproses berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.
Wisnu menekankan kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber pasokan obat keras tersebut.
"Masyarakat diimbau tidak membeli, mengonsumsi, atau mengedarkan obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan serta melapor jika menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal," kata Wisnu.