Polri: Penyadapan Ilegal Sasar Nomor Presiden dan Pejabat Negara

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. Foto: Tangkapan layar Metro TV

Polri: Penyadapan Ilegal Sasar Nomor Presiden dan Pejabat Negara

Fachri Audhia Hafiez • 3 November 2026 20:36

Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus penyadapan ilegal (illegal tapping). Penyadapan menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, hingga tokoh-tokoh penting di Indonesia.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.
 


Asep mengungkapkan satu orang lainnya, SU, masih menjalani pemeriksaan intensif. SU diperiksa sebagai saksi.


Konpers Mabes Polri terkait penyadapan ilegal. Foto: Tangkapan layar

Dalam melancarkan aksinya sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Penyadapan tersebut dilakukan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum yang sah, serta sengaja menghapus jejak log pada Oktober 2026.

"Penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut." ucap Asep.

Menindaklanjuti kasus ini, Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian langkah penyidikan berbasis scientific crime investigation. Penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, serta menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.

(Metrotvnews.com/Azri Arifin)

(Fachri Audhia Hafiez)