Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sidang ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dok. Istimewa
Kaesang dan Kahiyang Dampingi Jokowi dalam Sidang Ijazah Palsu di PN Jaktim
Achmad Zulfikar Fazli • 5 November 2026 11:15
Jakarta: Kedua anak Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu, menghadiri sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 5 November 2026. Mereka menemani sang ayah yang bersaksi dalam perkara tersebut.
Kaesang dan Kahiyang tiba di PN Jaktim, bersamaan dengan Jokowi sekitar pukul 08.30 WIB. Mereka dikawal ketat petugas gabungan yang berjaga untuk memasuki ruang persidangan.
Anak kedua dan ketiga dari Jokowi dan Iriana Jokowi itu hadir dengan mengenakan baju warna putih. Setibanya di ruang sidang, mereka langsung duduk di deretan depan bangku penonton persidangan.

Kedua anak Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu, menghadiri sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dok. Istimewa
Baca Juga :
Sementara itu, Jokowi duduk di bangku saksi yang berada di tengah sidang dan berhadapan dengan majelis hakim. Dalam kesaksian awal, Jokowi membeberkan riwayat pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi.
Jokowi menempuh pendidikan sekolah dasar di SD Negeri 111 Kota Surakarta. Jokowi melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 6 Kota Surakarta, serta kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM).
Kemudian, Jaksa penuntut umum (JPU) menggali mata kuliah pilihan yang diambil Jokowi semasa berkuliah di UGM.
“Kami para mahasiswa itu diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah. Nah, di situlah kami ada yang menyebut, oh kamu di jurusan teknologi kayu atau teknologi hasil hutan,” ujar Jokowi dalam persidangan di PN Jaktim, Kamis, 5 November 2026.
Persidangan masih terus berlanjut dengan kesaksian dari Jokowi. Rencanya persidangan akan digelar dua kali dengan dua terdakwa berbeda.
Pada sidang pertama pukul 09.00 WIB, Jokowi bersaksi untuk terdakwa Roy Suryo. Sidang akan dilanjutkan pukul 14.00 WIB dengan terdakwa dokter Tifa.
(Meterotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan)